GELIATMEDIA.COM – Polemik penambangan dan pengolahan batu hijau tanpa izin di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kian memanas.
Ramainya pemberitaan mengenai aktivitas ilegal ini menarik perhatian instansi terkait untuk segera bertindak.
Salah satu pabrik pengolahan batu hijau yang diduga beroperasi tanpa izin adalah milik Bagus Herwanto, atau lebih dikenal dengan panggilan Iwan Kim.
Kepala Seksi Pol PP Kecamatan Cikembar, Andi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk mendorong para pengusaha mengurus legalitas.
“Kami sudah melakukan sosialisasi agar para pengusaha ini taat hukum,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon. Namun, hingga kini, pabrik milik Iwan Kim belum mengajukan perizinan.
“Saya sudah beberapa kali datang ke lokasi dan belum sempat bertemu. Dihubungi juga sulit,” tambah Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran izin di wilayah tersebut.
“Kami akan turun langsung ke lapangan bersama Camat setempat untuk memastikan kebenaran laporan ini. Kami juga berkoordinasi intensif dengan lintas dinas,” katanya.
Ali Iskandar mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran ini.
Di sisi lain, Kepala Desa Bojongraharja, Henhen Suhendar, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia belum pernah menerbitkan surat keterangan domisili atau dokumen lain terkait aktivitas industri pengolahan batu hijau atas nama Iwan Kim.
“Seingat saya, belum pernah menerbitkan surat apa pun. Tapi nanti kami cek lagi,” jelas Henhen.
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Iwan Kim, pengusaha ini justru memberikan tanggapan kasar melalui pesan singkat WhatsApp. “Kumaha sia we,” tulisnya, meski wartawan telah menghubunginya dengan cara baik-baik.
Pantauan di Lokasi
Di lokasi pabrik, terlihat sejumlah produk batu yang sudah dikemas dalam kotak bertuliskan “PT. Anugrah Hijau Dano” siap untuk dikirim.
Masih banyak pula bahan baku batu yang belum diolah. Peralatan seperti mesin pemotong dan penghalus batu tampak berjejer di area pabrik, yang memiliki luas bangunan sekitar 500 meter persegi.
Namun, bangunan tersebut disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan (PBG) dan diduga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah industri (IPAL).
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Pihak berwenang kini diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal di wilayah Cikembar demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.***
(Asep)