GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kecamatan Cikembar mengadakan rapat koordinasi (rakor) pembinaan bagi para pengrajin dan pengusaha tambang batu hijau yang tergabung dalam Paguyuban Batu Hijau Cikembar.
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/01/2025).
Rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah I Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, turut hadir Camat Cikembar, kepala desa setempat, serta sekitar 60 pengrajin dan perwakilan dari 6 hingga 8 perusahaan tambang batu hijau yang beroperasi di wilayah tersebut.
Camat Cikembar, Anna Rudianugraha, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan para pelaku usaha di sektor batu hijau.
“Kegiatan ini merupakan bentuk tugas moral kami, mengingat kewenangan izin pertambangan berada di tingkat provinsi dan pusat. Oleh karena itu, kami menghadirkan instansi terkait guna memberikan pemahaman lebih jelas mengenai regulasi perizinan dan pengelolaan lingkungan,” ujar Anna.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas ESDM, terdapat tujuh perusahaan yang telah memiliki izin resmi, sementara sekitar 50 pengrajin yang hadir masih dalam proses untuk memperoleh legalitas.
Selain membahas aspek perizinan, rakor ini juga berfokus pada pembinaan bagi para pengrajin. Pemerintah berharap perusahaan yang telah memiliki izin dapat terus mematuhi regulasi yang berlaku, sementara para pengrajin diharapkan mendapatkan solusi untuk memperoleh legalitas usaha mereka.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mencari solusi berkelanjutan terkait perizinan dan pengelolaan limbah.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan usaha yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Cikembar berharap dengan adanya rakor ini, solusi konkret dapat segera diwujudkan, sehingga para pengrajin dan pengusaha tambang batu hijau dapat menjalankan usahanya dengan legal serta memperhatikan kelestarian lingkungan.***
(Asep)