Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

- Admin

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

GELIATMEDIA.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Ruang Pertemuan Pendopo Sukabumi, Rabu (11/12/2024).

Rakor ini dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Agenda utama pertemuan adalah menindaklanjuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Badri Suhendi Tanggapi Perang Sarung Serta Tawuran Harus ada Pengawasan dan Pembinaan Yang dilakukan

Peraturan tersebut mengatur ketetapan upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), dan sektoral untuk tahun 2025. Kebijakan kenaikan UMP ini bertujuan menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha, sekaligus merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal, Ketua DPRD Tekankan Penguatan Sinergi

“Kenaikan UMP tahun depan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu,” ujarnya.

Menurut Usman, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP dan UMK, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan.

“Rapat bersama Dewan Pengupahan akan digelar besok untuk menentukan nilai upah sektoral,” tambahnya.

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menegaskan bahwa keputusan kenaikan upah telah ditetapkan oleh presiden dan harus diimplementasikan di daerah.

Baca Juga :  Paripurna ke-3 Tetapkan Paoji Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

“Pemerintah daerah berkewajiban mengawal kebijakan ini di lapangan. Rapat bersama Dewan Pengupahan besok harus berjalan normatif, dan Kesbangpol diharapkan mencegah potensi gangguan yang mungkin muncul,” tuturnya.

Rapat ini merupakan langkah awal pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memastikan kebijakan upah minimum berjalan sesuai regulasi dan menjaga stabilitas di daerah.***

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sanggrawayan Berjalan Tertib dan Lancar
Pemdes Loji Distribusikan 20 Kilogram Beras dan 4 Liter Minyak Goreng kepada Warga
Timpora Sukabumi Optimalkan Patroli Gabungan dan Pertukaran Intelijen
Pelatihan Digital Marketing MAREMA Disambut Antusias Pelaku UMKM di Kecamatan Lengkong
Harkitnas ke-118 Jadi Momentum Bangun Solidaritas dan Literasi Digital di Sukabumi
DPMD Dukung Program Desa Berdampak 2026, Dua Desa Jadi Percontohan
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan Jalan
Kepala Baperida Dampingi Sekda Sambut Aspirasi Driver Online Terkait Transportasi Berbasis Aplikasi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:42 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sanggrawayan Berjalan Tertib dan Lancar

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pemdes Loji Distribusikan 20 Kilogram Beras dan 4 Liter Minyak Goreng kepada Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:19 WIB

Timpora Sukabumi Optimalkan Patroli Gabungan dan Pertukaran Intelijen

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:50 WIB

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum Bangun Solidaritas dan Literasi Digital di Sukabumi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:45 WIB

DPMD Dukung Program Desa Berdampak 2026, Dua Desa Jadi Percontohan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!