GELIATMEDIA.COM – Dua gadis berusia 18 tahun asal Sukabumi ditangkap pihak kepolisian setempat atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online.
Kedua pelaku, berinisial I dan S, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/10/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa kedua pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.
Motif tindakan ini, menurut Samian, adalah alasan ekonomi. Para pelaku diduga menerima pembayaran senilai satu juta rupiah per bulan melalui e-money untuk promosi tersebut.
“Para pelaku memposting promosi situs judi dua kali sehari, sesuai instruksi admin situs pada pukul 12.00 dan 24.00. Kontrak mereka berlangsung selama tiga bulan dan diperpanjang oleh admin setelah periode tersebut. Uang hasil kontrak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Samian.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengakses media sosial, tangkapan layar akun Instagram mereka, halaman situs judi online, serta pesan WhatsApp dari admin situs yang berisi instruksi promosi.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menolak segala bentuk promosi atau endorse yang melanggar hukum.***
(Asep)