Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

GELIATMEDIA.COM – Dua gadis berusia 18 tahun asal Sukabumi ditangkap pihak kepolisian setempat atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online.

Kedua pelaku, berinisial I dan S, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/10/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa kedua pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Baca Juga :  Launching Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi, Menteri Desa: Pemuda Adalah Agen Perubahan

Motif tindakan ini, menurut Samian, adalah alasan ekonomi. Para pelaku diduga menerima pembayaran senilai satu juta rupiah per bulan melalui e-money untuk promosi tersebut.

“Para pelaku memposting promosi situs judi dua kali sehari, sesuai instruksi admin situs pada pukul 12.00 dan 24.00. Kontrak mereka berlangsung selama tiga bulan dan diperpanjang oleh admin setelah periode tersebut. Uang hasil kontrak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Samian.

Baca Juga :  Diaga Muda Indonesia Gelar Aksi Tuntut Pencopotan Kadinkes Sukabumi

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengakses media sosial, tangkapan layar akun Instagram mereka, halaman situs judi online, serta pesan WhatsApp dari admin situs yang berisi instruksi promosi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Palabuhanratu

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menolak segala bentuk promosi atau endorse yang melanggar hukum.***

(Asep)

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi Magang di PN Sukabumi Diduga Alami Pelecehan oleh Pegawai Honorer
Garasi Dibobol, Sepeda Motor di Gondol Maling
Empat Rumah di Kampung Cipingku Dibobol Maling, Warga Diminta Tingkatkan Keamanan
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi
Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin
Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan
Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:08 WIB

Mahasiswi Magang di PN Sukabumi Diduga Alami Pelecehan oleh Pegawai Honorer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:22 WIB

Garasi Dibobol, Sepeda Motor di Gondol Maling

Senin, 10 Februari 2025 - 17:44 WIB

Empat Rumah di Kampung Cipingku Dibobol Maling, Warga Diminta Tingkatkan Keamanan

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Berita Terbaru