Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

GELIATMEDIA.COM – Dua gadis berusia 18 tahun asal Sukabumi ditangkap pihak kepolisian setempat atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online.

Kedua pelaku, berinisial I dan S, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/10/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa kedua pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Motif tindakan ini, menurut Samian, adalah alasan ekonomi. Para pelaku diduga menerima pembayaran senilai satu juta rupiah per bulan melalui e-money untuk promosi tersebut.

“Para pelaku memposting promosi situs judi dua kali sehari, sesuai instruksi admin situs pada pukul 12.00 dan 24.00. Kontrak mereka berlangsung selama tiga bulan dan diperpanjang oleh admin setelah periode tersebut. Uang hasil kontrak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Samian.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengakses media sosial, tangkapan layar akun Instagram mereka, halaman situs judi online, serta pesan WhatsApp dari admin situs yang berisi instruksi promosi.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menolak segala bentuk promosi atau endorse yang melanggar hukum.***

(Asep)

 

Baca Juga :  TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan
Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat
TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:36 WIB

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 - 16:53 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 07:16 WIB

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Berita Terbaru

Sebanyak 35 Ketua RW hadir dalam Musrenbang tingkat Kelurahan Palabuhanratu 2024. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan usulan pembangunan yang akan menjadi prioritas di Kabupaten Sukabumi.

Pemerintahan

35 RW Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Palabuhanratu 2024

Kamis, 19 Des 2024 - 19:52 WIB