Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga :  Dua Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon, Pemdes Cibodas Bergerak Cepat Evakuasi dan Perbaikan

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Baca Juga :  Dinas Pariwisata: HUT ke-80 RI Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dan Promosi Daerah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

Baca Juga :  Sekda Ade Suryaman Pimpin Rapat Pleno Forum Penataan Ruang

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Peternakan Dukung Ketahanan Pangan Daerah dalam Rapat Dinas Januari 2026
Dinas PU Fokuskan Infrastruktur sebagai Prioritas dalam Rapat Dinas Januari 2026
Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah dalam Rapat Dinas Januari 2026
Bapperida Tegaskan Sinkronisasi Program Prioritas dalam Rapat Dinas Januari 2026
Lailatul Ijtima di Pendopo Sukabumi, Kadis PU Tegaskan Pentingnya Kebersamaan
Silaturahmi Lailatul Ijtima, DPRD Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Ulama dan Umaro
Kadis Diskan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Aula Setda Palabuhanratu
Kadis DPMD Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Aula Setda Palabuhanratu

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:12 WIB

Dinas Peternakan Dukung Ketahanan Pangan Daerah dalam Rapat Dinas Januari 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:05 WIB

Dinas PU Fokuskan Infrastruktur sebagai Prioritas dalam Rapat Dinas Januari 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:59 WIB

Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah dalam Rapat Dinas Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:47 WIB

Lailatul Ijtima di Pendopo Sukabumi, Kadis PU Tegaskan Pentingnya Kebersamaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:23 WIB

Silaturahmi Lailatul Ijtima, DPRD Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Ulama dan Umaro

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi

News

Respons Cepat Damkar Evakuasi Jenazah di Sungai Cidadap

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:13 WIB

error: Content is protected !!