Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga :  Camat Palabuanratu Deni Yudono Jadi Ketua Asosiasi Perangkat Kecamatan Kabupaten Sukabumi (APEKASI)

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Siaga Antisipasi Banjir di Objek Wisata Geyser Cisolok

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

Baca Juga :  Bupati dan Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi dinilai Tidak Kooperatif.

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sukabumi Gelar FGD, Bahas Sinergi dengan Dunia Pendidikan untuk Cegah Kenakalan Remaja
Kepala Dinas Disbudpora Apresiasi Gelaran Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025
Peringati Hari Gizi Nasional, Kepala Dinas Disbudpora Tekankan Pentingnya Pola Makan Sehat
Kepala Dinas Disbudpora Dampingi Bupati Sukabumi Buka Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025
Pemkab Sukabumi Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi, Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan
Kepala BPKAD: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa
DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Tegas Arahan Mendes Yandri Terkait Penyelewengan Dana Desa
Peringati Hari Gizi Nasional, Kepala Dinas Perikanan Sukabumi Tekankan Pentingnya Pola Makan Sehat

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:35 WIB

Polres Sukabumi Gelar FGD, Bahas Sinergi dengan Dunia Pendidikan untuk Cegah Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:09 WIB

Kepala Dinas Disbudpora Apresiasi Gelaran Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional, Kepala Dinas Disbudpora Tekankan Pentingnya Pola Makan Sehat

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kepala Dinas Disbudpora Dampingi Bupati Sukabumi Buka Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 09:17 WIB

Kepala BPKAD: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!