Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga :  Sekda Terima Bantuan Untuk Korban Bencana di Sukabumi Dari Hiswana Migas Jakarta

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Baca Juga :  Wabup Sukabumi Ajak Perusahaan Perkuat Sinergi Lewat Forum CSR Acara di Gelar di Bale Pangripta Bappelitbangda

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Layanan Kesehatan Gratis Berkualitas, Fokus pada Aktivasi BPJS dan Penurunan Stunting

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Ikuti Rakor Virtual Pembentukan Koperasi Merah Putih, 381 Desa dan 5 Kelurahan Siap Launching 19 Juli 2025
Bappelitbangda Dorong Sinergi Program CSR dengan Prioritas Pembangunan Daerah Sukabumi
Bupati Sukabumi Hadiri Hari Jadi ke-41 Desa Sukajaya, Ajak Warga Optimalkan Potensi Lokal
Geo Fest 2025 Resmi Dibuka, Sukabumi Tegaskan Peran Geopark dalam Pembangunan Berkelanjutan
Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Bahas Strategi Pengawasan BKC Ilegal dan Optimalisasi Pajak Daerah
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:50 WIB

Sekda Ikuti Rakor Virtual Pembentukan Koperasi Merah Putih, 381 Desa dan 5 Kelurahan Siap Launching 19 Juli 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 16:25 WIB

Bappelitbangda Dorong Sinergi Program CSR dengan Prioritas Pembangunan Daerah Sukabumi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:54 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Hari Jadi ke-41 Desa Sukajaya, Ajak Warga Optimalkan Potensi Lokal

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:51 WIB

Geo Fest 2025 Resmi Dibuka, Sukabumi Tegaskan Peran Geopark dalam Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:42 WIB

Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!