Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

Baca Juga :  Inilah 4 Situs Cagar Budaya Baru di Sukabumi, Disbudpora Sebut Ada di Cikakak dan Cicurug

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Karangpapak Masuk Daftar Desa Percontohan Anti Korupsi 2024
Disbudpora Sukabumi Gelar LCC Tingkat SMP di Museum Palagan Bojongkokosan
Kecamatan Cisolok Lakukan Persiapan Survei Status Gizi Indonesia untuk Penurunan Stunting
Antisipasi Musim Hujan, Disperkim Sukabumi Tebang Pohon Berisiko di Cikakak
Ketua DPRD Sukabumi Bacakan Pesan Pahlawan pada Upacara Hari Pahlawan
Hari Pahlawan, Anggota DPRD Sukabumi Dorong Kebijakan Pro-Rakyat
Dinas Pariwisata Siaga Antisipasi Banjir di Objek Wisata Geyser Cisolok
Kadis Pariwisata Puji Potensi Wisata Desa Mandrajaya di Geopark Ciletuh Sukabumi 2024

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 20:53 WIB

Desa Karangpapak Masuk Daftar Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Rabu, 13 November 2024 - 15:51 WIB

Disbudpora Sukabumi Gelar LCC Tingkat SMP di Museum Palagan Bojongkokosan

Selasa, 12 November 2024 - 18:56 WIB

Kecamatan Cisolok Lakukan Persiapan Survei Status Gizi Indonesia untuk Penurunan Stunting

Selasa, 12 November 2024 - 15:58 WIB

Antisipasi Musim Hujan, Disperkim Sukabumi Tebang Pohon Berisiko di Cikakak

Minggu, 10 November 2024 - 15:56 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Bacakan Pesan Pahlawan pada Upacara Hari Pahlawan

Berita Terbaru

Desa Karangpapak Masuk Daftar Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Pemerintahan

Desa Karangpapak Masuk Daftar Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Kamis, 14 Nov 2024 - 20:53 WIB