Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

Baca Juga :  Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2024 -2029

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Perubahan Propemperda 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda APBD 2025 dan Pembentukan Pansus
Sekretaris Desa Wangun Sari Salurkan Bantuan Beras 10kg dan Bantu Laksanakan Pembangunan Polindes
Desa Karangpapak Salurkan Bantuan Beras 10 Kg kepada 677 KPM dari Kemensos
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Resmi Disetujui
Desa Wangun Sari Terima Bantuan Dana Desa Tambahan, Untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, Meninggal Dunia Ketua Relawan Pare Sampaikan Bela Sungkawa

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 04:31 WIB

Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:05 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Perubahan Propemperda 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda APBD 2025 dan Pembentukan Pansus

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Sekretaris Desa Wangun Sari Salurkan Bantuan Beras 10kg dan Bantu Laksanakan Pembangunan Polindes

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Desa Karangpapak Salurkan Bantuan Beras 10 Kg kepada 677 KPM dari Kemensos

Berita Terbaru