Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga :  Produksi Padi di Sukabumi Tetap Unggul, Komoditas Lain Ikut Meningkat

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Baca Juga :  Pasangan Asep Japar-Andreas Unggul Sementara di Pilbup Sukabumi, Gelar Konferensi Pers

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Ikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Wisuda 36 Santri Kelas Akhir TMI Pondok Modern Assalam Putra
Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah
Dinas Pertanian Perkuat Sinergi dengan Bappenas untuk Mendukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Dinas Perikanan Dukung kolaborasi Perguruan Tinggi Untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Inovasi
Reses di Palabuhanratu dan Cikakak, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata
Bapperida Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Melalui Audiensi Bersama LLDIKTI Wilayah IV
DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Penguatan Desa Inovatif Melalui Forum BRIN Goes to Villages
Kepala Baperida Kabupaten Sukabumi Hadiri BRIN Goes to Villages, Perkuat Pembangunan Desa Berbasis Inovasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:13 WIB

Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Wisuda 36 Santri Kelas Akhir TMI Pondok Modern Assalam Putra

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:11 WIB

Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:05 WIB

Dinas Perikanan Dukung kolaborasi Perguruan Tinggi Untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Inovasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:57 WIB

Reses di Palabuhanratu dan Cikakak, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bapperida Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Melalui Audiensi Bersama LLDIKTI Wilayah IV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!