MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Jalan Kaesang Jadi Cagub Terbuka Lebar

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Dalam waktu yang relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).

Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dan hanya memerlukan tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung. Perkara ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Nomenklatur BPR

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sukabumi Tekankan Disiplin dan Kehormatan dalam Apel Perdana

Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Baca Juga :  Kades Pasirhalang Resmi Membuka Acara Mitigasi Bencana 2024

Tanpa putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan bisa memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur oleh KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat yang akan berlaga dalam pilkada.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Ikuti Rakor Virtual Pembentukan Koperasi Merah Putih, 381 Desa dan 5 Kelurahan Siap Launching 19 Juli 2025
Bappelitbangda Dorong Sinergi Program CSR dengan Prioritas Pembangunan Daerah Sukabumi
Bupati Sukabumi Hadiri Hari Jadi ke-41 Desa Sukajaya, Ajak Warga Optimalkan Potensi Lokal
Geo Fest 2025 Resmi Dibuka, Sukabumi Tegaskan Peran Geopark dalam Pembangunan Berkelanjutan
Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Bahas Strategi Pengawasan BKC Ilegal dan Optimalisasi Pajak Daerah
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:50 WIB

Sekda Ikuti Rakor Virtual Pembentukan Koperasi Merah Putih, 381 Desa dan 5 Kelurahan Siap Launching 19 Juli 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 16:25 WIB

Bappelitbangda Dorong Sinergi Program CSR dengan Prioritas Pembangunan Daerah Sukabumi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:54 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Hari Jadi ke-41 Desa Sukajaya, Ajak Warga Optimalkan Potensi Lokal

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:51 WIB

Geo Fest 2025 Resmi Dibuka, Sukabumi Tegaskan Peran Geopark dalam Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:42 WIB

Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!