MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Jalan Kaesang Jadi Cagub Terbuka Lebar

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Dalam waktu yang relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).

Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dan hanya memerlukan tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung. Perkara ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca Juga :  Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek untuk Wartawan

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA berpandangan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Peluncuran Pilkada 2024 Hadirnya Partisipasi Gen- Z

Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Baca Juga :  Wabup Harap Melalui Program Makan Gratis, Setiap Anak Memiliki Akses Terhadap Makanan Sehat Bergizi

Tanpa putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan bisa memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur oleh KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat yang akan berlaga dalam pilkada.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda
Persib Juara BRI Super League 2026, Forkopimda Sukabumi Ikut Rayakan Bersama Bobotoh
Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga dan Rawat Bersama
Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sanggrawayan Berjalan Tertib dan Lancar
Pemdes Loji Distribusikan 20 Kilogram Beras dan 4 Liter Minyak Goreng kepada Warga
Timpora Sukabumi Optimalkan Patroli Gabungan dan Pertukaran Intelijen
Pelatihan Digital Marketing MAREMA Disambut Antusias Pelaku UMKM di Kecamatan Lengkong
Harkitnas ke-118 Jadi Momentum Bangun Solidaritas dan Literasi Digital di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:24 WIB

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:07 WIB

Persib Juara BRI Super League 2026, Forkopimda Sukabumi Ikut Rayakan Bersama Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga dan Rawat Bersama

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:42 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sanggrawayan Berjalan Tertib dan Lancar

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pemdes Loji Distribusikan 20 Kilogram Beras dan 4 Liter Minyak Goreng kepada Warga

Berita Terbaru

Semangat pelestarian budaya dan prestasi olahraga

Pemerintahan

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:24 WIB

error: Content is protected !!