Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup I 2025 Dapat Apresiasi dari Disbudpora

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Isu Strategis Pertanian dalam Kunjungan ke Dinas Pertanian

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPPKB Kabupaten Sukabumi: Peran Ayah Sangat Penting dalam Keberhasilan Program KB di Rumah Tangga

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Palabuhanratu Tingkatkan Pengawasan Pembangunan Desa dengan Aplikasi SIMBANGRATU
Kadis Disbudpora Hadir Acara Rapat Dinas Bulanan di Pimpin Bupati Sukabumi
DPMD Tegaskan Peran dalam Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa
DPMD Kabupaten Sukabumi Gelar Pengajian Rutin untuk Tingkatkan Keimanan Pegawai
Sekda Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Lengkong, Pastikan Bantuan Tersalurkan
Kadis Disbudpora Sukabumi Sampaikan Belasungkawa dan Ajak Masyarakat Bangkit Pasca Bencana
Fasilitas Olahraga Disbudpora Tidak Terdampak Bencana Longsor dan Banjir
Wakil Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Koordinasi Penyusunan RPJMD 2025-2029

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 17:35 WIB

Kecamatan Palabuhanratu Tingkatkan Pengawasan Pembangunan Desa dengan Aplikasi SIMBANGRATU

Senin, 17 Maret 2025 - 16:06 WIB

Kadis Disbudpora Hadir Acara Rapat Dinas Bulanan di Pimpin Bupati Sukabumi

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:33 WIB

DPMD Kabupaten Sukabumi Gelar Pengajian Rutin untuk Tingkatkan Keimanan Pegawai

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:50 WIB

Sekda Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Lengkong, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:59 WIB

Kadis Disbudpora Sukabumi Sampaikan Belasungkawa dan Ajak Masyarakat Bangkit Pasca Bencana

Berita Terbaru