Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Baca Juga :  Perbaiki Atap Bangunan Lantai 2 Kantor Desa Cimanggu Pakai Baja Ringan Gunakan Anggaran Banprov

Berita Terkait

Paripurna DPRD Dihadiri Bupati Sukabumi Bahas Raperda RPJPD 2024-2025
Perbaikan Jalan Lingkungan Dengan Pengaspalan di Kampung Pasir Panjang Desa Cirendang Akan Segera Dilaksanakan
Dugaan Penggelembungan Siswa PKBM, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Disdik
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Lakukan study banding ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tanggapan Anggota DPRD kabupaten Sukabumi Badri Suhendi adanya kegiatan Healthy Cities Summit (HCS) 2024 .
Perbaiki Atap Bangunan Lantai 2 Kantor Desa Cimanggu Pakai Baja Ringan Gunakan Anggaran Banprov
Pererat Tali Silaturahmi Antarwarga di Desa Buniwangi Palabuhanratu PHBI 10 Muharram Tahun Ini Cukup Meriah
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pertemuan Apindo Dan BPJS Kesehatan Soroti Isu Kepesertaan Dan Fasilitas Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:46 WIB

Paripurna DPRD Dihadiri Bupati Sukabumi Bahas Raperda RPJPD 2024-2025

Senin, 22 Juli 2024 - 11:27 WIB

Perbaikan Jalan Lingkungan Dengan Pengaspalan di Kampung Pasir Panjang Desa Cirendang Akan Segera Dilaksanakan

Senin, 22 Juli 2024 - 09:53 WIB

Dugaan Penggelembungan Siswa PKBM, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Disdik

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:51 WIB

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Lakukan study banding ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:50 WIB

Tanggapan Anggota DPRD kabupaten Sukabumi Badri Suhendi adanya kegiatan Healthy Cities Summit (HCS) 2024 .

Berita Terbaru