Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Manfaat Digitalisasi bagi UKM di Era 4.0: DKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong Transformasi Digital

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Hari Jadi Desa Citarik ke 94, Disambut Antusias Masyarakat Camat Palabuhanratu Beri Apresiasi

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar di Subang

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 23 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik
DPMPTSP Luncurkan Layanan Keimigrasian dan Gelar Gebyar NIB untuk Dorong Kemudahan Berusaha
Bappelitbangda Dukung Sinergi Penanganan Bencana Lewat Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat
Bapemperda DPRD Sukabumi Rampungkan Pembahasan Finalisasi 13 Raperda untuk Propemperda 2026
PLT BPKAD Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Teguhkan Komitmen ASN Semangat Kebangsaan
Sekda Pimpin Rakor Percepatan Penyaluran KUR di Kabupaten Sukabumi
Cepta Hery Resmi Nahkodai STISIP Widyapuri Mandiri Periode 2025–2029
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:52 WIB

Sebanyak 23 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik

Rabu, 5 November 2025 - 14:57 WIB

DPMPTSP Luncurkan Layanan Keimigrasian dan Gelar Gebyar NIB untuk Dorong Kemudahan Berusaha

Rabu, 5 November 2025 - 13:10 WIB

Bappelitbangda Dukung Sinergi Penanganan Bencana Lewat Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Bapemperda DPRD Sukabumi Rampungkan Pembahasan Finalisasi 13 Raperda untuk Propemperda 2026

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:36 WIB

PLT BPKAD Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Teguhkan Komitmen ASN Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru