Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  DLH Kabupaten Sukabumi Angkut 24 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Pantai

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Hadiri Halal Bihalal DPMPTSP Apresiasi Kemajuan Dan Pelayanan Publik Reformasi dan Birokrasi

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Ikuti Rakor Virtual Pembentukan Koperasi Merah Putih, 381 Desa dan 5 Kelurahan Siap Launching 19 Juli 2025
Bappelitbangda Dorong Sinergi Program CSR dengan Prioritas Pembangunan Daerah Sukabumi
Bupati Sukabumi Hadiri Hari Jadi ke-41 Desa Sukajaya, Ajak Warga Optimalkan Potensi Lokal
Geo Fest 2025 Resmi Dibuka, Sukabumi Tegaskan Peran Geopark dalam Pembangunan Berkelanjutan
Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Bahas Strategi Pengawasan BKC Ilegal dan Optimalisasi Pajak Daerah
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:50 WIB

Sekda Ikuti Rakor Virtual Pembentukan Koperasi Merah Putih, 381 Desa dan 5 Kelurahan Siap Launching 19 Juli 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 16:25 WIB

Bappelitbangda Dorong Sinergi Program CSR dengan Prioritas Pembangunan Daerah Sukabumi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:54 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Hari Jadi ke-41 Desa Sukajaya, Ajak Warga Optimalkan Potensi Lokal

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:51 WIB

Geo Fest 2025 Resmi Dibuka, Sukabumi Tegaskan Peran Geopark dalam Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:42 WIB

Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!