Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Sekda Minta Perangkat Daerah Koordinasi Intensif dengan Inspektorat dan Bapperida

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Dishub Bersama Bupati Sukabumi Siaga Amankan Pergantian Tahun 2025–2026

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Bersama KPK

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskeswan Sukalarang Bersama Dinas Peternakan Gelar Vaksinasi Hewan
Dinas Perikanan Dorong Diversifikasi Produk, Tuna Diolah Menjadi Samosa Bernilai Ekonomis
Dinas Pertanian Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi 2026 Aman, Pembaruan Data e-RDKK Dibuka
Dinas Pertanian Dukung Pembentukan Forum MTA untuk Perkuat Karakter ASN Sukabumi
Dinas Perikanan Dukung Penguatan Nilai Religius ASN Lewat Forum MTA Pemkab Sukabumi
DPRD Apresiasi MTQ 2026, Siapkan Qori-Qoriah ke Tingkat Provinsi
Bupati Asep Japar Buka MTQ ke-47, Dorong Terwujudnya Sukabumi Mubarakah
Sekda Lantik 80 Dewan Hakim MTQ ke-47, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:19 WIB

Puskeswan Sukalarang Bersama Dinas Peternakan Gelar Vaksinasi Hewan

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:05 WIB

Dinas Perikanan Dorong Diversifikasi Produk, Tuna Diolah Menjadi Samosa Bernilai Ekonomis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:40 WIB

Dinas Pertanian Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi 2026 Aman, Pembaruan Data e-RDKK Dibuka

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dinas Pertanian Dukung Pembentukan Forum MTA untuk Perkuat Karakter ASN Sukabumi

Senin, 4 Mei 2026 - 13:19 WIB

DPRD Apresiasi MTQ 2026, Siapkan Qori-Qoriah ke Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!