Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Sekda Tinjau Infrastruktur, Dinas PU Fokus Catat Untuk Perbaikan Jalan dan Drainase Palabuhanratu

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Desa Karangpapak Masuk Daftar Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Gantung Prima Jantake Resmi Berfungsi, Warga Sasagaran Sambut Antusias
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dukung Pengembangan Pertanian Berkelanjutan dan Pemanfaatan Ruang yang Produktif
Wabup Sukabumi Dorong Petani Jadi Multitalenta dan Adaptif terhadap Kebutuhan Pasar
Bapperida Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara Ke-80
Dinas Pertanian Sukabumi Siapkan Petani Hadapi Tantangan dan Peluang Pasar Modern
PLT Baperida Hadiri Pelantikan KORMI, Dukung Penguatan Ekosistem Olahraga Masyarakat di Kabupaten Sukabumi
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Dukung Pengembangan Petani Multitalenta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah
Wabup Sukabumi Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:53 WIB

Jembatan Gantung Prima Jantake Resmi Berfungsi, Warga Sasagaran Sambut Antusias

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:47 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dukung Pengembangan Pertanian Berkelanjutan dan Pemanfaatan Ruang yang Produktif

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:37 WIB

Wabup Sukabumi Dorong Petani Jadi Multitalenta dan Adaptif terhadap Kebutuhan Pasar

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bapperida Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dinas Pertanian Sukabumi Siapkan Petani Hadapi Tantangan dan Peluang Pasar Modern

Berita Terbaru

error: Content is protected !!