Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Pemdes Citarik Salurkan Bansos Berupa Beras 10 Kg Kepada 743 KPM

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP ke-11 Kalinya Berturut-turut dari BPK

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Dorong IPSI Angkat Potensi Pencak Silat Lewat Pembinaan Terstruktur

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas Pertanian Hadiri Paripurna DPRD Sukabumi Bahas LKPJ Bupati 2025
Kepala Dinas Perikanan Hadiri Paripurna DPRD Sukabumi Bahas LKPJ Bupati 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Arah Pembangunan 2027
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Hadiri Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut
Dinas Pertanian Sukabumi Dukung Penguatan Agroindustri dalam RKPD 2027
Forum Musrenbang RKPD 2027 Sukabumi, Kadis Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah
Bapperida Sukabumi Optimalkan Penyusunan RKPD 2027 Berbasis Aspirasi dan Data
DPRD Tekankan RKPD 2027 Harus Selaras RPJMD dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:05 WIB

Kepala Dinas Pertanian Hadiri Paripurna DPRD Sukabumi Bahas LKPJ Bupati 2025

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

Kepala Dinas Perikanan Hadiri Paripurna DPRD Sukabumi Bahas LKPJ Bupati 2025

Rabu, 1 April 2026 - 05:53 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Arah Pembangunan 2027

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:57 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Hadiri Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:17 WIB

Dinas Pertanian Sukabumi Dukung Penguatan Agroindustri dalam RKPD 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!