Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Halal Bihalal sebagai Momen Pererat Persatuan

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Dinas Perikanan Dorong Diversifikasi Produk, Tuna Diolah Menjadi Samosa Bernilai Ekonomis

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Bandung Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan TP Posyandu Tingkat Kecamatan

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permohonan Lahan untuk Gedung Koperasi Merah Putih Ditolak PTPN VIII, Pemdes Cibodas Mengaku Kecewa
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Karakter Aparatur Lewat Kegiatan Keagamaan
Audiensi DPRD dan Bapeksi Dorong Tindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran SLF
Puskeswan Sukalarang Bersama Dinas Peternakan Gelar Vaksinasi Hewan
Dinas Perikanan Dorong Diversifikasi Produk, Tuna Diolah Menjadi Samosa Bernilai Ekonomis
Dinas Pertanian Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi 2026 Aman, Pembaruan Data e-RDKK Dibuka
Dinas Pertanian Dukung Pembentukan Forum MTA untuk Perkuat Karakter ASN Sukabumi
Dinas Perikanan Dukung Penguatan Nilai Religius ASN Lewat Forum MTA Pemkab Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIB

Permohonan Lahan untuk Gedung Koperasi Merah Putih Ditolak PTPN VIII, Pemdes Cibodas Mengaku Kecewa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Karakter Aparatur Lewat Kegiatan Keagamaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:45 WIB

Audiensi DPRD dan Bapeksi Dorong Tindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran SLF

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:19 WIB

Puskeswan Sukalarang Bersama Dinas Peternakan Gelar Vaksinasi Hewan

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:05 WIB

Dinas Perikanan Dorong Diversifikasi Produk, Tuna Diolah Menjadi Samosa Bernilai Ekonomis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!