Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Gelaran Budaya Rakyat 2025

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Begini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Cidahu Berlangsung Meriah, Wakil Bupati Ajak Jaga Kebersamaan dan Lingkungan

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produktivitas Padi Capai 9,6 Ton per Hektare, Panen Sergab Bulog di Sukabumi Perkuat Swasembada Pangan
Kepala Dinas Peternakan Dampingi Bupati Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Sukabumi
Kepala Dinas Perikanan Dampingi Bupati Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Perkuat Sinergi Bersama Kapolres Baru Demi Mendukung Pembangunan Daerah
Bupati Sukabumi Resmikan Kantor UPT Dalduk Cibitung, Perkuat Layanan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Wamenko Bidang Pangan Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga, Pemkab Sukabumi Siap Dukung Program Berkelanjutan
Kantor Kecamatan Surade dan Ciracap Dibangun, Disperkim Dorong Pemerataan Infrastruktur di Sukabumi Selatan
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Disahkan, Bupati Sukabumi Seluruh Tahapan Evaluasi Telah Rampung

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Produktivitas Padi Capai 9,6 Ton per Hektare, Panen Sergab Bulog di Sukabumi Perkuat Swasembada Pangan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Kepala Dinas Peternakan Dampingi Bupati Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Sukabumi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:41 WIB

Kepala Dinas Perikanan Dampingi Bupati Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Sukabumi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Perkuat Sinergi Bersama Kapolres Baru Demi Mendukung Pembangunan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Kantor UPT Dalduk Cibitung, Perkuat Layanan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!