Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Baperida Soroti Potensi Strategis Simpenan sebagai Gerbang Geopark Ciletuh

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Kini Hadir di MPP untuk Permudah Layanan PBG

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Tegaskan Penanganan Stunting Memerlukan Upaya Lintas Sektor Terintegrasi

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lantik 80 Dewan Hakim MTQ ke-47, Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Grand Final Putri Nelayan 2026 Sukses Digelar, DPRD Soroti Sinergi Masyarakat
Momentum Hardiknas, Pemkab Sukabumi Salurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi
Wabup Hadiri Peringatan Hari Buruh Bersama Sarbumusi di Santa Sea Waterpark
DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa
Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga
Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut
Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:41 WIB

Sekda Lantik 80 Dewan Hakim MTQ ke-47, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:09 WIB

Grand Final Putri Nelayan 2026 Sukses Digelar, DPRD Soroti Sinergi Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:53 WIB

Momentum Hardiknas, Pemkab Sukabumi Salurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:28 WIB

Wabup Hadiri Peringatan Hari Buruh Bersama Sarbumusi di Santa Sea Waterpark

Jumat, 10 April 2026 - 10:23 WIB

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!