Inilah 4 Situs Cagar Budaya Baru di Sukabumi, Disbudpora Sebut Ada di Cikakak dan Cicurug

- Admin

Senin, 11 Maret 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), menetapkan empat situs Cagar Budaya baru pada tahun 2023 silam.

Keempat situs cagar budaya baru yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati itu tiga diantaranya berada di Kecamatan Cikakak, yakni situs Tugu Gede Cengkuk di Desa Margalaksana, situs Pangguyangan di Desa Sirnarasa dan situs Salak Datar di Desa Cimaja. Sedangkan satu lagi berada di Kecamatan Cicurug, yaitu situs Batu Gores di Desa Kutajaya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat Gelar Rakor Penanganan Bencana Pergerakan Tanah di Sukabumi

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti mengatakan, proses penetapan keempat situs tersebut melalui mekanisme sidang penetapan objek yang diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya pada tanggal 21-22 September 2023 untuk tiga lokasi, kemudian pada 6 November 2023 di Ruang Siniar Museum Palagan Bojongkokosan untuk satu lokasi lainnya.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Akan bertindak untuk kepentingan masyarakat,Dan akan tindak tegas perusahaan .

“Dari seratus lebih, baru empat (ODCB) yang ditetapkan (jadi cagar budaya), karena memang untuk penetapannya itu harus kajian dulu. Makanya dinas memprioritaskan yang kajian penelitiannya sudah banyak dilakukan para ahlinya,” kata Yanti, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut Yanti menjelaskan, tujuan penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kedepannya dari pemerintah Kabupaten Sukabumi, baik dari sisi penataan, perawatan, pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatannya untuk masyarakat.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi, Siapkan Langkah Pemulihan

“Cagar budaya itu dibawah pengelolaan Disbudpora, hanya di sana ada Jupel (Juru Pelihara) situs. Tidak ada yang berubah dalam pengelolaannya, hanya intensitas perhatiannya musti ditingkatkan karena sudah ditetapkan jadi cagar budaya,” tandasnya.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Disahkan, Bupati Sukabumi Seluruh Tahapan Evaluasi Telah Rampung
Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan Penyintas Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya
Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cipanas Cibadak
Kebakaran Landa Kampung Adat Ciptamulya, Puluhan Rumah Tradisional Rata dengan Tanah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Ruas Jalan Cisolok–Cipanas, Warga dan Pelaku Wisata Sambut Positif
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Reses dan Nota Pengantar KUA-PPAS 2027
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Semangat Kader dalam Gebyar Bulan Bung Karno 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:35 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Disahkan, Bupati Sukabumi Seluruh Tahapan Evaluasi Telah Rampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan Penyintas Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya

Senin, 27 Juli 2026 - 18:40 WIB

Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cipanas Cibadak

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kebakaran Landa Kampung Adat Ciptamulya, Puluhan Rumah Tradisional Rata dengan Tanah

Senin, 13 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!