Inilah 4 Situs Cagar Budaya Baru di Sukabumi, Disbudpora Sebut Ada di Cikakak dan Cicurug

- Admin

Senin, 11 Maret 2024 - 20:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), menetapkan empat situs Cagar Budaya baru pada tahun 2023 silam.

Keempat situs cagar budaya baru yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati itu tiga diantaranya berada di Kecamatan Cikakak, yakni situs Tugu Gede Cengkuk di Desa Margalaksana, situs Pangguyangan di Desa Sirnarasa dan situs Salak Datar di Desa Cimaja. Sedangkan satu lagi berada di Kecamatan Cicurug, yaitu situs Batu Gores di Desa Kutajaya.

Baca Juga :  Bapperida Fasilitasi Sosialisasi Program BEREHAN untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan Pemberdayaan Peternak Lokal

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti mengatakan, proses penetapan keempat situs tersebut melalui mekanisme sidang penetapan objek yang diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya pada tanggal 21-22 September 2023 untuk tiga lokasi, kemudian pada 6 November 2023 di Ruang Siniar Museum Palagan Bojongkokosan untuk satu lokasi lainnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Sertijab Bupati, Asep Japar Resmi Pimpin Periode 2025-2030

“Dari seratus lebih, baru empat (ODCB) yang ditetapkan (jadi cagar budaya), karena memang untuk penetapannya itu harus kajian dulu. Makanya dinas memprioritaskan yang kajian penelitiannya sudah banyak dilakukan para ahlinya,” kata Yanti, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut Yanti menjelaskan, tujuan penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kedepannya dari pemerintah Kabupaten Sukabumi, baik dari sisi penataan, perawatan, pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatannya untuk masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

“Cagar budaya itu dibawah pengelolaan Disbudpora, hanya di sana ada Jupel (Juru Pelihara) situs. Tidak ada yang berubah dalam pengelolaannya, hanya intensitas perhatiannya musti ditingkatkan karena sudah ditetapkan jadi cagar budaya,” tandasnya.***

Berita Terkait

Hj Rina Rosmaniar Japar Lantik 27 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2027
Soal Bantuan BPJS, Sekda Sukabumi: Data Pemkab dan BPJS Harus Disinkronkan
Semarak 52 Tim Korpri Perangkat Daerah dan Kecamatan Berlaga di Mini Soccer 2026
Dugaan Pelecehan Siswi PKL Jadi Sorotan, Bupati Sukabumi Pastikan DP3A Turun Tangan
Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga
Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Hj Rina Rosmaniar Japar Lantik 27 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Soal Bantuan BPJS, Sekda Sukabumi: Data Pemkab dan BPJS Harus Disinkronkan

Rabu, 23 September 2026 - 21:51 WIB

Semarak 52 Tim Korpri Perangkat Daerah dan Kecamatan Berlaga di Mini Soccer 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pelecehan Siswi PKL Jadi Sorotan, Bupati Sukabumi Pastikan DP3A Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!