Pembayaran Kompensasi Tanah, Bangunan Dan Tanaman SUTT 150 KV Di Desa Jayanti

- Admin

Rabu, 29 November 2023 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Jayanti Kecamatan Palabuhanratu laksanakan kegiatan untuk pembayaran kompensasi tanah, bangunan dan tanaman SUTT 150 KV Palabuhanratu-Palabuhanratu baru, UIP JBT-UPP JBT 1 Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/11/2023).

Kepala Desa Jayanti Nandang S. Ag, bantu masyarakat jangan sampai ada pihak ketiga atau oknum yang memanfaatkan suasana ini, bila urusan izin lahan lancar, maka proses pembangunan Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Palabuhanratu-Palabuhanratu baru bisa segera dilaksanakan.

“Saya berharap kepada masyarakat yang lahannya menjadi jalur SUTT dan dibangun tapak, untuk mendukung dan memperlancar, karena lahan yang terpakai akan medapatkan pengadaan sesuai aturan yang ada”, ungkapnya.

Baca Juga :  Laskar Pasundan Indonesia Rayakan Milad ke-4 dengan Aksi Sosial untuk Korban Bencana Sukabumi

Masih Kepala Desa Jayanti sampaikan, “saya meminta kepada seluruh masyarakat yang memikiki hak supaya membantu, percayalah nilai ganti rugi yang diberikan PLN sesuai prosedur, semuanya ada aturan, tidak bisa dimainkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)”.

“Harapannya untuk seluruh masyarakat agar memperlancar, tanah dan tanam tumbuh yang ada di lahan yang nantinya di bangun tapak tower ganti ruginya sudah ada hitungan, bila semua lancar masalah krisis listrik yang selama ini ada di Kabupaten Sukabumi bisa segera teratasi.

Sementara itu, perwakilan PT PLN Bandung Bagian Pertanahan Hilman menyampaikan bahwa untuk pembangunan SUTT 150 KV Palabuhanratu-Palabuhanratu baru ada menara tapak yang akan dibangun, salah satunya di Kecamatan Palabuhanratu dan kali ini di Desa Jayanti yang terkena pembangunan tapak.

Baca Juga :  Babinsa Cikelat Bersama Warga Laksanakan Pembuatan Jalan Desa

“Untuk ganti rugi sebagai kompensasi yang menentukan penilaian adalah lembaga Independen Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ), PLN hanya menyampaikan nilai besaran dan melakukan pembayaran”, tambahnya.

Masyarakat Desa Jayanti yang ada disini , akan dipangil satu persatu untuk ditampilkan berapa besar nilai ganti rugi, masing-masing orang tidak sama nilainya, selain itu nanti juga akan disampaikan berapa luas tanah yang terkena, berapa jumlah tanam tumbuh yang terdata, dari total dua itulah yang nantinya akan diberikan ganti rugi.

Untuk mekanismenya, tambah Hilman uang ganti rugi akan dibayar secara transfer bagi masyarakat yang setuju dengan besaran ganti rugi, tidak tunai agar lebih akuntabel dan aman.

Baca Juga :  Kodim 0622 Sukabumi Gelar Syukuran HUT ke-14, Perkuat Sinergi dan Pengabdian

“Harapannya masyarakat yang lahannya atau tanahnya dilewati SUTT untuk membantu dan mendukung, berapapun besaran ganti rugi yang diberikan itu bukan resmi PLN, Namun Hasil penilaian dari KJPP”, pungkas Hilman.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jayanti Nandang S. Ag serta aparat desa, Camat Palabuhanratu (diwakili), Kapolsek Palabuhanratu serta anggota, Danramil 0622-02/Palabuhanratu serta anggota, PT PLN, Bank BRI dan masyarakat Desa Jayanti yang mendapatkan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman SUTT 150 KV.***

Reporter : Vita

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD
Damkar Sukabumi Tangani Kebakaran Gedung SDN Cipriangan di Sukalarang
Wali Kota Padang Ajak Perantau Bersinergi Wujudkan Kota Kuliner Internasional
Pengurus Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Bandung
Api Nyaris Merambat ke Area Pasar Lain, Petugas Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran
Penghargaan Kadedeuh Atlet Bandung Berlangsung Meriah di Hotel Pasundan
Ribuan Bobotoh Padati Kediaman H. Umuh Muchtar di Sumedang, Ikuti Ngagogo Syukuran Hattrick Persib

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:36 WIB

Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 05:19 WIB

Wali Kota Padang Ajak Perantau Bersinergi Wujudkan Kota Kuliner Internasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:11 WIB

Pengurus Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Bandung

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:49 WIB

Api Nyaris Merambat ke Area Pasar Lain, Petugas Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!