Pembayaran Kompensasi Tanah, Bangunan Dan Tanaman SUTT 150 KV Di Desa Jayanti

- Admin

Rabu, 29 November 2023 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Jayanti Kecamatan Palabuhanratu laksanakan kegiatan untuk pembayaran kompensasi tanah, bangunan dan tanaman SUTT 150 KV Palabuhanratu-Palabuhanratu baru, UIP JBT-UPP JBT 1 Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/11/2023).

Kepala Desa Jayanti Nandang S. Ag, bantu masyarakat jangan sampai ada pihak ketiga atau oknum yang memanfaatkan suasana ini, bila urusan izin lahan lancar, maka proses pembangunan Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Palabuhanratu-Palabuhanratu baru bisa segera dilaksanakan.

“Saya berharap kepada masyarakat yang lahannya menjadi jalur SUTT dan dibangun tapak, untuk mendukung dan memperlancar, karena lahan yang terpakai akan medapatkan pengadaan sesuai aturan yang ada”, ungkapnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 2202/Palabuhanratu Melaksanakan Karya Bakti Pembangunan RTLH

Masih Kepala Desa Jayanti sampaikan, “saya meminta kepada seluruh masyarakat yang memikiki hak supaya membantu, percayalah nilai ganti rugi yang diberikan PLN sesuai prosedur, semuanya ada aturan, tidak bisa dimainkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)”.

“Harapannya untuk seluruh masyarakat agar memperlancar, tanah dan tanam tumbuh yang ada di lahan yang nantinya di bangun tapak tower ganti ruginya sudah ada hitungan, bila semua lancar masalah krisis listrik yang selama ini ada di Kabupaten Sukabumi bisa segera teratasi.

Sementara itu, perwakilan PT PLN Bandung Bagian Pertanahan Hilman menyampaikan bahwa untuk pembangunan SUTT 150 KV Palabuhanratu-Palabuhanratu baru ada menara tapak yang akan dibangun, salah satunya di Kecamatan Palabuhanratu dan kali ini di Desa Jayanti yang terkena pembangunan tapak.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 2202/Palabuhanratu Pantau Giat Masyarakat Paska Pelantikan Presiden Dan Wapres Dan Umumkan Kabinet Merah Putih

“Untuk ganti rugi sebagai kompensasi yang menentukan penilaian adalah lembaga Independen Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ), PLN hanya menyampaikan nilai besaran dan melakukan pembayaran”, tambahnya.

Masyarakat Desa Jayanti yang ada disini , akan dipangil satu persatu untuk ditampilkan berapa besar nilai ganti rugi, masing-masing orang tidak sama nilainya, selain itu nanti juga akan disampaikan berapa luas tanah yang terkena, berapa jumlah tanam tumbuh yang terdata, dari total dua itulah yang nantinya akan diberikan ganti rugi.

Untuk mekanismenya, tambah Hilman uang ganti rugi akan dibayar secara transfer bagi masyarakat yang setuju dengan besaran ganti rugi, tidak tunai agar lebih akuntabel dan aman.

Baca Juga :  Anggota Koramil 2201/Cisolok Hadiri Giat Acara Pengukuhan Paskibra Tingkat Kecamatan Cikakak

“Harapannya masyarakat yang lahannya atau tanahnya dilewati SUTT untuk membantu dan mendukung, berapapun besaran ganti rugi yang diberikan itu bukan resmi PLN, Namun Hasil penilaian dari KJPP”, pungkas Hilman.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jayanti Nandang S. Ag serta aparat desa, Camat Palabuhanratu (diwakili), Kapolsek Palabuhanratu serta anggota, Danramil 0622-02/Palabuhanratu serta anggota, PT PLN, Bank BRI dan masyarakat Desa Jayanti yang mendapatkan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman SUTT 150 KV.***

Reporter : Vita

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran Akibat Korsleting di Cikembar
Ditinggal dalam Keadaan Terkunci, Ruko Telur Terbakar Damkar Terjunkan Personil
Akses Publik Terancam, Warga Tolak Pembangunan Glamping di Pantai Citepus
Kapolda Tinjau Sukabumi, Pesisir Selatan Masuk Zona Pengamanan Utama
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sripadmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
BKKBN Perkuat Program Bangga Kencana di Depok, Fokuskan Edukasi Keluarga dan Pencegahan Stunting
Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi Gerak Cepat Tangani Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di Simpenan
Dinas Perikanan Dukung Pelantikan PPPK Paruh Waktu Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:52 WIB

Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran Akibat Korsleting di Cikembar

Senin, 8 Desember 2025 - 17:39 WIB

Ditinggal dalam Keadaan Terkunci, Ruko Telur Terbakar Damkar Terjunkan Personil

Senin, 8 Desember 2025 - 15:48 WIB

Akses Publik Terancam, Warga Tolak Pembangunan Glamping di Pantai Citepus

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Tinjau Sukabumi, Pesisir Selatan Masuk Zona Pengamanan Utama

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:43 WIB

Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sripadmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!