GELIATMEDIA.COM – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Pembahas dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan keputusan Pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 22 November 2024.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Marwan menyampaikan bahwa tim penyusun perda Kabupaten Sukabumi telah melakukan kajian mendalam bersama DPRD untuk menentukan prioritas pembentukan perda di tahun 2025.
Sebanyak 21 usulan Propemperda telah disusun, terdiri dari 9 Raperda usulan pemerintah daerah dan 12 Raperda inisiatif DPRD dari komisi-komisi serta Bapemperda.
Bupati mengimbau agar alokasi anggaran APBD diperuntukkan secara konsisten dalam penyusunan naskah akademis dan rancangan perda.
Ia juga meminta setiap perangkat daerah menyusun rencana kerja yang terstruktur dalam proses penyusunan Raperda, mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, hingga pengesahan dan sosialisasi setelah diundangkan.
“Propemperda 2025 yang disepakati diharapkan menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum, sesuai dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah,” ujarnya.
Bupati menegaskan, perda yang terbentuk diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Sukabumi.
Selain itu, terkait penyempurnaan Raperda APBD 2025, Bupati mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen telah disampaikan sebagai bahan evaluasi oleh Gubernur.
“Kami mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi dari Gubernur untuk penyempurnaan APBD,” tambahnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, menandakan kesepakatan yang akan segera ditetapkan.***