Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

- Admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 21 Agustus, 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses konstitusional yang telah dijalankan oleh kedua lembaga negara tersebut.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Diprotes Publik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Diizinkan Jualan atas Arahan Prabowo

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pemilihan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 memberikan kelonggaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki banyak kursi di DPRD.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 memberikan kejelasan mengenai perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Baca Juga :  Semarak HUT Kodam III/Siliwangi, Gelar Berbagai Lomba untuk Pelajar hingga Jurnalis

DPR, melalui Badan Legislasi, juga telah mengakomodasi sebagian besar putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Baca Juga :  Bos Garuda Blak-Blakan: Ini Dua Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Meroket di Musim Liburan

Namun, untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama terkait ambang batas perolehan kursi atau suara sah tetap berlaku.

Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya, yaitu menghitung usia calon sejak pelantikan.***

 

Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar Serap Aspirasi Warga dalam Reses di Palabuhanratu dan Simpenan
DPRD Jabar dan WALHI Bahas PSEL Bandung Raya, Soroti Peluang dan Risiko Pengolahan Sampah Berbasis Energi
Dada Rosada Soroti Krisis Sampah Jabar, Ingatkan Pentingnya Konsistensi Kebijakan Lingkungan
Rocky Gerung Dijadwalkan Hadir di Pengukuhan DPD GEBU Minang Jawa Barat
HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi
Deklarasi Forum Mitra Dapur Nasional Akan Libatkan UMKM dan Aktivis Sosial
Pangdam III/Siliwangi Buka Bazar UMKM HUT ke-80 Kodam, Warga Antusias Berburu Sembako Murah
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Penguat Ketahanan Ekonomi dan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:17 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar Serap Aspirasi Warga dalam Reses di Palabuhanratu dan Simpenan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:03 WIB

DPRD Jabar dan WALHI Bahas PSEL Bandung Raya, Soroti Peluang dan Risiko Pengolahan Sampah Berbasis Energi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Dada Rosada Soroti Krisis Sampah Jabar, Ingatkan Pentingnya Konsistensi Kebijakan Lingkungan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:34 WIB

Rocky Gerung Dijadwalkan Hadir di Pengukuhan DPD GEBU Minang Jawa Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:44 WIB

HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!