Tergiur Nafsu, Oknum Kepsek di Sukabumi Embat Muridnya

- Admin

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di wilayah Kabupaten Sukabumi. (21/02/2024).

Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani menyebutkan “Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024. Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53 tahun), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.” Ujar Ipda Sidik.

Baca Juga :  Babinsa Karang Papak Laksanakan Monitoring Bansos Beras Pangan Bulog 10 Kg

Kapolres Tony menegaskan, “Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar.” Tegas AKBP Tony Prasetyo

Baca Juga :  Kepala Bappelibangda, Perkim dan Ketua DPRD Bersama Bupati Sukabumi Hadiri Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025

Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan kepada awak media, “Barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini. Tambah Kasat Reskrim AKP Ali.

Baca Juga :  DPMD Rutin Gelar Pengajian, Wujudkan ASN Berakhlak dan Profesional

Kapolres Tony juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan.***

Reporter : Asep T

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga
Jelang Ramadan, Pengunjung Membludak di Pantai Karanghawu, Satu Wisatawan Nyaris Tenggelam
Damkar Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Pabrik Tahu dan Rumah di Cicantayan
Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang
Damkarmat Tangani Kebakaran Rumah Tinggal di Kecamatan Gunung Guruh
Padi dan Jagung Melonjak, Dinas Pertanian Sukabumi Raih Prestasi Nasional
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Evaluasi Ijin HGU Perkebunan Citando

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:19 WIB

Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:37 WIB

Jelang Ramadan, Pengunjung Membludak di Pantai Karanghawu, Satu Wisatawan Nyaris Tenggelam

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:05 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Pabrik Tahu dan Rumah di Cicantayan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:24 WIB

Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:13 WIB

Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang

Berita Terbaru

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi terus mengawal kesiapan lahan relokasi

Pemerintahan

Pastikan Aman dan Sesuai Teknis, Perkim Tinjau Progres Lahan Relokasi

Minggu, 15 Feb 2026 - 10:45 WIB

error: Content is protected !!