GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas sekaligus menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.
Musdesus tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan keluarga penerima manfaat (KPM), agar bantuan yang bersumber dari Dana Desa dapat disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri Pemerintah Desa Sukamaju, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW, Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut, peserta melakukan pembahasan, verifikasi, dan penyepakatan terhadap calon penerima BLT-DD 2026.
Kepala Desa Sukamaju, Jenal Abidin, mengatakan apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi penerima manfaat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili, pemerintah desa akan segera melakukan koordinasi dengan BPD.
“Jika dalam situasi tertentu ada perubahan kondisi pada KPM, misalnya meninggal dunia atau pindah domisili, maka Pemdes akan segera berkoordinasi dengan BPD untuk dilakukan Musdesus perubahan agar dana tepat tersalurkan kepada yang berhak,” ungkap Jenal, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sukamaju, Nuryadin, menegaskan bahwa proses penetapan penerima dilakukan secara transparan dengan menggunakan data berdasarkan nama dan alamat (by name by address), serta mengacu pada kondisi faktual di lapangan.
“Penetapan kali ini sangat transparan, by name by address, dan didasarkan pada fakta lapangan. Kami melibatkan ketua RT dan RW karena mereka yang mengetahui secara riil kondisi warganya, apakah layak atau tidak menerima bantuan,” ujar Nuryadin.
Menurutnya, sebanyak 12 data KPM diverifikasi secara langsung satu per satu dalam Musdesus untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan RT dan RW menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi data penerima BLT-DD, mengingat mereka mengetahui kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayahnya.
“Dari hasil musyawarah ditetapkan sebanyak 12 kepala keluarga (KK) atau KPM yang layak menerima bantuan,” katanya.
Pemerintah Desa Sukamaju juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program BLT-DD agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan terlaksananya Musdesus tersebut, Pemdes Sukamaju berharap penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat bagi penerima serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.***
Reporter : Dapit








Komentar