GELIATMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi memuat sejumlah catatan, masukan, saran, pendapat, hingga koreksi terhadap materi Raperda Perubahan APBD yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh pandangan fraksi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan tanggapan dan jawaban dari pihak eksekutif.
“Ditanggapi oleh fraksi-fraksi, pandangan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Nanti tentu Pak Bupati akan menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan, usulan, masukan, saran, pendapat dari tujuh fraksi,” ujar Budi.
Menurutnya, jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum seluruh fraksi akan disampaikan pada agenda berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
“Di hari Senin nanti jawabannya,” katanya.
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memberikan jawaban atas berbagai catatan dan masukan yang disampaikan DPRD sebelum pembahasan berlanjut pada tahapan berikutnya.***
Reporter : Gandi








Komentar