GELIATMEDIA.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peristiwa tersebut sangat disayangkan karena terjadi di lingkungan pemerintahan dan bahkan berada di daerah pemilihan yang diwakilinya.
Andri menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen kuat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sebagai komisi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, pihaknya memandang persoalan tersebut harus disikapi secara serius.
Ia mengungkapkan, Komisi I sebelumnya telah merencanakan program sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba melalui kegiatan roadshow yang akan dilaksanakan pada perubahan anggaran tahun ini. Program tersebut akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta berbagai pihak terkait dengan sasaran kalangan pelajar dan masyarakat.
“Namun, di tengah upaya tersebut justru muncul peristiwa yang cukup mengejutkan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Jika di lingkungan aparatur pemerintahan saja terdapat oknum yang diduga terlibat narkoba, tentu hal ini harus mendapat penanganan khusus,” ujarnya. Kamis (8/8/2026)
Andri menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian. Karena itu, DPRD masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Meski demikian, Komisi I berencana melakukan koordinasi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perkara tersebut. Apabila nantinya terbukti telah memasuki ranah hukum, DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPRD akan mendorong pemerintah daerah melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait lainnya agar menyikapi persoalan ini secara tegas sesuai aturan,” katanya.
Di sisi lain, Andri menyebutkan bahwa Komisi I saat ini juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, yang di dalamnya mengatur berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Menurutnya, regulasi mengenai persyaratan calon kepala desa sebenarnya telah mengatur kewajiban bagi setiap bakal calon untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba, yang dibuktikan dengan hasil tes narkoba sebagai salah satu syarat pencalonan. Ke depan, Komisi I akan memperkuat pengawasan dan implementasi ketentuan tersebut agar dapat diterapkan secara lebih optimal.***
(Red)






