GELIATMEDIA.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai upaya menyesuaikan program pembangunan dengan perkembangan kondisi ekonomi, dinamika kebijakan pemerintah, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Pada perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp4,23 triliun guna memenuhi kebutuhan belanja wajib serta mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Bupati H. Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menyusun APBD yang efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Bupati memberikan penjelasan terkait Raperda perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan, memperluas cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta memperkuat kontribusi badan usaha milik daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menegaskan bahwa transformasi status perusahaan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun menghilangkan hak-hak para pegawai. Sebaliknya, perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sehingga pelayanan air minum menjadi lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***
(Red)






