GELIATMEDIA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan pembinaan sekaligus penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Jabar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ferry Gunawan C., para penyuluh hukum Kanwil Jabar, serta para paralegal pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Jawa Barat. Selain itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Konstantinus Kristomo turut mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Pembinaan Posbankum kali ini diikuti oleh 56 organisasi pemberi bantuan hukum. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperjelas layanan Posbankum serta mendorong percepatan pelaporan pelaksanaan layanan kepada para pengelola Posbankum di wilayah Jawa Barat.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian secara simbolis sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program Posbankum di Jawa Barat.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian para pengelola dan pengawas Posbankum agar program yang digagas langsung oleh Menteri Hukum tersebut dapat berjalan optimal.
Ia menyampaikan bahwa pada April mendatang program Posbankum rencananya akan diresmikan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan program harus disertai dengan pelaporan kegiatan serta pertanggungjawaban yang lengkap.
“Kami berharap pelaksanaan program Posbankum ini juga diiringi dengan pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban yang lengkap. Selain itu, seluruh pemberi bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Konstantinus Kristomo dalam arahannya mengingatkan para pemberi bantuan hukum agar dapat menjalankan layanan Posbankum secara optimal sehingga masyarakat, terutama yang berada di wilayah pelosok, dapat memperoleh akses bantuan hukum yang bermanfaat dan terjangkau.
Ia juga berharap para penyuluh hukum dan organisasi bantuan hukum dapat memberikan bimbingan serta pendampingan kepada para paralegal yang bertugas di Posbankum, termasuk dalam melengkapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jabar mengenai layanan Posbankum serta tata cara pengisian laporan melalui aplikasi daring yang disediakan oleh BPHN.***
Reporter : Mia






