GELIATMEDIA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim di Kabupaten Sukabumi. Kegiatan yang melibatkan tujuh auditor tersebut berlangsung selama periode 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa kehadirannya di Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari pemeriksaan tahap awal guna memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujarnya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Menurut Eydu, pemeriksaan interim merupakan langkah awal sebelum memasuki tahapan pemeriksaan yang lebih intensif. Pada tahap ini, fokus pemeriksaan masih pada pelengkapan berbagai kekurangan dalam laporan keuangan yang telah disusun.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan interim akan terdapat sejumlah catatan penting yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Enaknya, segala catatan itu langsung ditampung. Apalagi kehadiran kami mengajak bapak/ibu lebih awal mengidentifikasi permasalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi senantiasa menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor konsistensi Pemkab Sukabumi dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kali ini pun, kami berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah. Sehingga dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar memenuhi setiap kebutuhan data dan dokumen yang diminta BPK RI secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Penuhi kebutuhan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Jadikan setiap masukan, rekomendasi, maupun yang lainnya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.***
Reporter : Dapit






