Disebut Rumahnya Gudang BBM Ilegal, Riri Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab

- Admin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riri, warga Baleendah, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab

Riri, warga Baleendah, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab

GELIATMEDIA.COM – Riri (56), warga Perumahan Jalan Adipati Ukur 5, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Ia mengaku keberatan dan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, bahkan menilai adanya kesan intimidasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi itu disampaikan Riri kepada awak media pada Sabtu (20/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tudingan rumahnya dijadikan gudang penimbunan solar ilegal tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

“Saya sangat keberatan dan menolak keras disebut sebagai penimbun solar. Pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta, dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi,” ujar Riri.

Baca Juga :  Minim Transparansi, PPK Proyek Normalisasi Irigasi Cirasea Kembali Tak Berikan Keterangan Resmi

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penimbunan solar maupun memiliki stok BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan. Saat wartawan melakukan pengecekan ke lokasi, memang terdapat beberapa kempu atau wadah penampung, namun dalam kondisi kosong dan tidak berisi solar.

“Memang ada kempu di rumah saya, tapi semuanya kosong. Itu pun memang rencananya mau dijual, bukan untuk penimbunan seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Riri menambahkan, keberadaan kempu tersebut sama sekali tidak digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM. Bahkan, kempu tersebut telah dijual karena kekhawatirannya akan kembali disalahartikan dan menimbulkan fitnah.

“Solar yang pernah saya terima hanya sebatas sisa dari sopir, bukan hasil pembelian dari SPBU, apalagi penimbunan dalam jumlah besar. Tempat ini adalah rumah tinggal kami, bukan gudang penimbunan solar bersubsidi seperti yang diberitakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ratusan Eks Karyawan PT Ricky Putra Globaindo Tbk Mengadu ke Bupati dan KDM, Tuntut Kejelasan Pesangon

Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap wartawan sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan. Menurutnya, selama proses klarifikasi ia bersikap kooperatif dan terbuka saat dimintai keterangan.

“Saya tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun. Saya justru terbuka dan kooperatif,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, Riri meminta media yang telah memuat pemberitaan tersebut untuk memuat hak jawab secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta meluruskan informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta dan tidak lagi menggiring opini bahwa dirinya adalah penimbun solar.

Baca Juga :  Kepala Desa Cisaat Klarifikasi dan Minta Maaf atas Beredarnya Surat Permohonan Dana Sosial

Sementara itu, Oki (55), tetangga Riri, turut membantah adanya gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Saya kaget membaca pemberitaan tersebut. Tidak benar ada rumah yang dijadikan gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan kami. Itu rumah tinggal Ibu Riri bersama anak-anaknya,” ujar Oki.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan adanya kempu yang berisi solar. Keterangan yang diperoleh dari Riri menyebutkan bahwa kempu tersebut telah dijual guna menghindari kesalahpahaman dan tudingan serupa di kemudian hari.***

 

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Non Kebakaran, Damkar Amankan Lingkungan Sekolah TK dari Serangan Ulat
Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga
Jelang Ramadan, Pengunjung Membludak di Pantai Karanghawu, Satu Wisatawan Nyaris Tenggelam
Damkar Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Pabrik Tahu dan Rumah di Cicantayan
Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang
Damkarmat Tangani Kebakaran Rumah Tinggal di Kecamatan Gunung Guruh
Padi dan Jagung Melonjak, Dinas Pertanian Sukabumi Raih Prestasi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Operasi Non Kebakaran, Damkar Amankan Lingkungan Sekolah TK dari Serangan Ulat

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:19 WIB

Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:37 WIB

Jelang Ramadan, Pengunjung Membludak di Pantai Karanghawu, Satu Wisatawan Nyaris Tenggelam

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:05 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Pabrik Tahu dan Rumah di Cicantayan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:24 WIB

Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!