GELIATMEDIA.COM – Riri (56), warga Perumahan Jalan Adipati Ukur 5, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Ia mengaku keberatan dan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, bahkan menilai adanya kesan intimidasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi itu disampaikan Riri kepada awak media pada Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan bahwa tudingan rumahnya dijadikan gudang penimbunan solar ilegal tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Saya sangat keberatan dan menolak keras disebut sebagai penimbun solar. Pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta, dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi,” ujar Riri.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penimbunan solar maupun memiliki stok BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan. Saat wartawan melakukan pengecekan ke lokasi, memang terdapat beberapa kempu atau wadah penampung, namun dalam kondisi kosong dan tidak berisi solar.
“Memang ada kempu di rumah saya, tapi semuanya kosong. Itu pun memang rencananya mau dijual, bukan untuk penimbunan seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Riri menambahkan, keberadaan kempu tersebut sama sekali tidak digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM. Bahkan, kempu tersebut telah dijual karena kekhawatirannya akan kembali disalahartikan dan menimbulkan fitnah.
“Solar yang pernah saya terima hanya sebatas sisa dari sopir, bukan hasil pembelian dari SPBU, apalagi penimbunan dalam jumlah besar. Tempat ini adalah rumah tinggal kami, bukan gudang penimbunan solar bersubsidi seperti yang diberitakan,” imbuhnya.
Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap wartawan sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan. Menurutnya, selama proses klarifikasi ia bersikap kooperatif dan terbuka saat dimintai keterangan.
“Saya tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun. Saya justru terbuka dan kooperatif,” katanya.
Melalui klarifikasi ini, Riri meminta media yang telah memuat pemberitaan tersebut untuk memuat hak jawab secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta meluruskan informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta dan tidak lagi menggiring opini bahwa dirinya adalah penimbun solar.
Sementara itu, Oki (55), tetangga Riri, turut membantah adanya gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Saya kaget membaca pemberitaan tersebut. Tidak benar ada rumah yang dijadikan gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan kami. Itu rumah tinggal Ibu Riri bersama anak-anaknya,” ujar Oki.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan adanya kempu yang berisi solar. Keterangan yang diperoleh dari Riri menyebutkan bahwa kempu tersebut telah dijual guna menghindari kesalahpahaman dan tudingan serupa di kemudian hari.***
Reporter : Asep Topiq






