GELIATMEDIA.COM – Kuasa hukum H. Ahmad menyampaikan sanggahan dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang mencantumkan nama kliennya dalam dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sanggahan tersebut disampaikan oleh Iyan Sopian Effendi, S.E., S.H., selaku kuasa hukum H. Ahmad. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dikonfirmasi, diwawancarai, maupun dimintai keterangan oleh awak media sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan yang beredar.
“Pencantuman nama klien kami dalam berita tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Iyan Sopian Effendi dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2026).
Menurutnya, H. Ahmad secara tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkannya dengan aktivitas penimbunan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM bersubsidi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan H. Ahmad dalam perkara dimaksud.
“Tidak pernah ada penetapan tersangka, pemeriksaan resmi, ataupun pernyataan hukum yang menyebut klien kami terlibat. Pemberitaan seperti ini berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan opini publik yang keliru serta berimplikasi hukum bagi pihak yang dirugikan.
Melalui klarifikasi tersebut, pihak H. Ahmad meminta media yang telah memuat pemberitaan terkait untuk memberikan hak jawab secara proporsional dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Klien kami menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila diminta keterangan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Namun, kami menolak pemberitaan yang mencantumkan nama klien kami tanpa konfirmasi dan tanpa dasar fakta hukum. Kami juga akan melaporkan media yang memuat berita sepihak dan menyebarkan informasi yang tidak valid kepada pihak Siber Polda Jawa Barat,” pungkasnya.***
Reporter : Asep Topiq






