Disebut Rumahnya Gudang BBM Ilegal, Riri Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab

- Admin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riri, warga Baleendah, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab

Riri, warga Baleendah, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab

GELIATMEDIA.COM – Riri (56), warga Perumahan Jalan Adipati Ukur 5, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Ia mengaku keberatan dan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, bahkan menilai adanya kesan intimidasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi itu disampaikan Riri kepada awak media pada Sabtu (20/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tudingan rumahnya dijadikan gudang penimbunan solar ilegal tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

“Saya sangat keberatan dan menolak keras disebut sebagai penimbun solar. Pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta, dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi,” ujar Riri.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bandung membuka Kejuaraan Cabang Olahraga Domino (ORADO) Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penimbunan solar maupun memiliki stok BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan. Saat wartawan melakukan pengecekan ke lokasi, memang terdapat beberapa kempu atau wadah penampung, namun dalam kondisi kosong dan tidak berisi solar.

“Memang ada kempu di rumah saya, tapi semuanya kosong. Itu pun memang rencananya mau dijual, bukan untuk penimbunan seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Riri menambahkan, keberadaan kempu tersebut sama sekali tidak digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM. Bahkan, kempu tersebut telah dijual karena kekhawatirannya akan kembali disalahartikan dan menimbulkan fitnah.

“Solar yang pernah saya terima hanya sebatas sisa dari sopir, bukan hasil pembelian dari SPBU, apalagi penimbunan dalam jumlah besar. Tempat ini adalah rumah tinggal kami, bukan gudang penimbunan solar bersubsidi seperti yang diberitakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Minim Transparansi, PPK Proyek Normalisasi Irigasi Cirasea Kembali Tak Berikan Keterangan Resmi

Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap wartawan sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan. Menurutnya, selama proses klarifikasi ia bersikap kooperatif dan terbuka saat dimintai keterangan.

“Saya tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun. Saya justru terbuka dan kooperatif,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, Riri meminta media yang telah memuat pemberitaan tersebut untuk memuat hak jawab secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta meluruskan informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta dan tidak lagi menggiring opini bahwa dirinya adalah penimbun solar.

Baca Juga :  Dinas Perkim Apresiasi Peresmian Pembaruan PLTMH Ciganas, Tegaskan Komitmen Penguatan Infrastruktur Energi Desa

Sementara itu, Oki (55), tetangga Riri, turut membantah adanya gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Saya kaget membaca pemberitaan tersebut. Tidak benar ada rumah yang dijadikan gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan kami. Itu rumah tinggal Ibu Riri bersama anak-anaknya,” ujar Oki.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan adanya kempu yang berisi solar. Keterangan yang diperoleh dari Riri menyebutkan bahwa kempu tersebut telah dijual guna menghindari kesalahpahaman dan tudingan serupa di kemudian hari.***

 

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi
Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung
Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM
Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.
Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Kadispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Pancasila Melalui Aksi Nyata
Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WIB

Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!