Disebut Rumahnya Gudang BBM Ilegal, Riri Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab

- Admin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Riri, warga Baleendah, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab

Riri, warga Baleendah, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab

GELIATMEDIA.COM – Riri (56), warga Perumahan Jalan Adipati Ukur 5, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Ia mengaku keberatan dan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, bahkan menilai adanya kesan intimidasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi itu disampaikan Riri kepada awak media pada Sabtu (20/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tudingan rumahnya dijadikan gudang penimbunan solar ilegal tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

“Saya sangat keberatan dan menolak keras disebut sebagai penimbun solar. Pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta, dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi,” ujar Riri.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Perkuat Komunikasi Lewat Program SAPA TANI

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penimbunan solar maupun memiliki stok BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan. Saat wartawan melakukan pengecekan ke lokasi, memang terdapat beberapa kempu atau wadah penampung, namun dalam kondisi kosong dan tidak berisi solar.

“Memang ada kempu di rumah saya, tapi semuanya kosong. Itu pun memang rencananya mau dijual, bukan untuk penimbunan seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Riri menambahkan, keberadaan kempu tersebut sama sekali tidak digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM. Bahkan, kempu tersebut telah dijual karena kekhawatirannya akan kembali disalahartikan dan menimbulkan fitnah.

“Solar yang pernah saya terima hanya sebatas sisa dari sopir, bukan hasil pembelian dari SPBU, apalagi penimbunan dalam jumlah besar. Tempat ini adalah rumah tinggal kami, bukan gudang penimbunan solar bersubsidi seperti yang diberitakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Terhadap Warga, Babinsa Sirnarasa Monitoring Pembangunan IRPOM Poktani

Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap wartawan sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan. Menurutnya, selama proses klarifikasi ia bersikap kooperatif dan terbuka saat dimintai keterangan.

“Saya tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun. Saya justru terbuka dan kooperatif,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, Riri meminta media yang telah memuat pemberitaan tersebut untuk memuat hak jawab secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta meluruskan informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta dan tidak lagi menggiring opini bahwa dirinya adalah penimbun solar.

Baca Juga :  Kabupaten Bandung Siapkan HUT ke-385 dan Kunjungan Menteri PKP, Program Rutilahu Jadi Sorotan

Sementara itu, Oki (55), tetangga Riri, turut membantah adanya gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Saya kaget membaca pemberitaan tersebut. Tidak benar ada rumah yang dijadikan gudang penimbunan solar ilegal di lingkungan kami. Itu rumah tinggal Ibu Riri bersama anak-anaknya,” ujar Oki.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan adanya kempu yang berisi solar. Keterangan yang diperoleh dari Riri menyebutkan bahwa kempu tersebut telah dijual guna menghindari kesalahpahaman dan tudingan serupa di kemudian hari.***

 

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Sukabumi Ini Bikin Salut! Dari Gadaikan SK Hingga Bangun Pesantren Mobile
10 Ketua FSDS se-Kecamatan Palabuhanratu Dikukuhkan, Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat
Panglima TNI Ingatkan Ancaman Hibrida, Kodim 0622 Sukabumi Perkuat Kesiapan Prajurit
Karang Hawu Tercoreng Tumpukan Sampah, FSKS Cisolok Minta DLH Bergerak
Jadwal SIM Keliling Bandung 2-3 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Pemuda Pancasila Jabar Perkuat Pendidikan Hukum, BPPH Siap Beri Bantuan Gratis bagi Masyarakat
Isu Tak Lagi Sejalan dengan Kadisdik Beredar, Sekdis Pendidikan Sukabumi Angkat Bicara
Pemdes Citarik dan Kecamatan Palabuhanratu Sidak Pembangunan SPBU di Kampung Cilengsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Sukabumi Ini Bikin Salut! Dari Gadaikan SK Hingga Bangun Pesantren Mobile

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

10 Ketua FSDS se-Kecamatan Palabuhanratu Dikukuhkan, Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Panglima TNI Ingatkan Ancaman Hibrida, Kodim 0622 Sukabumi Perkuat Kesiapan Prajurit

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Karang Hawu Tercoreng Tumpukan Sampah, FSKS Cisolok Minta DLH Bergerak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung 2-3 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!