GELIATMEDIA.COM – Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menggelar sidang aanmaning terkait gugatan sengketa tanah di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin jurusita Pengadilan Negeri Bandung dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Sidang aanmaning berlangsung di ruang sidang khusus Pengadilan Negeri Bandung. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terkait perkara sengketa lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Usai mengikuti persidangan, kuasa hukum warga, H. Agus Sumarna, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Oca Santosa. Menurutnya, pihak Pemkot Bandung justru terkesan menantang untuk dilakukan eksekusi.
“Hakikatnya kami menginginkan penyelesaian secara sukarela dari pihak Pemkot, baik melalui penyerahan lahan maupun ganti bayar sesuai amar Putusan Nomor 8 Pengadilan Negeri Bandung. Secara hukum perdata, kami telah mutlak menang, mulai dari putusan pengadilan negeri, putusan Mahkamah Agung, hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemkot Bandung yang juga telah ditolak. Artinya, secara hukum kami adalah pemilik sah lahan tersebut,” ujar H. Agus Sumarna kepada awak media.
Lebih lanjut, H. Agus menduga langkah Pemkot Bandung melalui kuasa hukumnya berpotensi membenturkan warga dengan aparat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), apabila dilakukan eksekusi paksa.
“Saya sangat menyayangkan sikap kuasa hukum Pemkot Bandung yang seolah-olah menantang eksekusi. Jika eksekusi dilakukan, sangat mungkin terjadi benturan antara aparat, terutama Satpol PP, dengan warga. Ini berpotensi menimbulkan korban, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Sekelimus. Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pihak yang telah memenangkan perkara secara hukum, pihaknya siap menghadapi tahapan eksekusi. Dalam waktu dekat, kuasa hukum warga juga berencana mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait permohonan konsinyasi maupun persiapan pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi pihak kuasa hukum Pemerintah Kota Bandung, khususnya Kepala Bagian Hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait tidak memberikan pernyataan resmi dan terkesan menghindari permintaan konfirmasi dari media.***
Reporter : Asep Topiq






