Sengketa Parkir RSUD Welas Asih, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Keterangan Palsu

- Admin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Sengketa pengelolaan lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah berujung ke ranah hukum.

Sengketa pengelolaan lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah berujung ke ranah hukum.

GELIATMEDIA.COM – Sejumlah manajemen PT Usquare Teknologi Solusi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait sengketa pengelolaan lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah, Kabupaten Bandung. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Direktur Operasional pengelola lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah berinisial AR.

Laporan polisi dibuat AR ke Satuan Reserse Kriminal Polsek Baleendah pada Selasa, (23/12/2025), seusai dirinya menjalani sidang Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam laporan itu, AR melaporkan empat orang manajemen PT Usquare Teknologi Solusi yang masing-masing berinisial ND, AH, TO, dan YK.

Kasus ini bermula dari sengketa antara pelapor dengan Direktur Utama PT Usquare Teknologi Solusi terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Welas Asih Baleendah. AR menilai para terlapor telah membuat serta menyampaikan surat pernyataan yang diduga berisi keterangan tidak benar dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Libur Natal dan Tahun Baru, Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Kota Bandung

Menurut AR, surat pernyataan tersebut memuat klaim seolah-olah para terlapor mengalami tekanan dan intimidasi darinya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baiknya, terlebih karena surat pernyataan itu digunakan sebagai alat bukti oleh pihak tergugat dalam persidangan.

Kuasa hukum pelapor, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diajukan para terlapor sebagai bukti tambahan.

Baca Juga :  HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi

“Dalam persidangan hari ini, tergugat menghadirkan bukti tambahan berupa pernyataan empat orang manajemen pengelola parkir yang menyatakan mencabut berita acara serah terima barang dan mengaku mendapat intimidasi dari klien kami. Padahal faktanya, mereka masih bekerja di perusahaan tersebut hingga saat ini,” ujar Alamsyah.

Ia juga mempertanyakan klaim adanya intimidasi, mengingat pada sidang sebelumnya pihak pelapor telah melayangkan surat resmi agar keempat orang tersebut hadir sebagai saksi, namun tidak satu pun memenuhi panggilan pengadilan.

“Logikanya sederhana, kami sedang menggugat direkturnya. Jadi siapa sebenarnya yang memiliki posisi untuk menekan? Atas dasar itu, kami melaporkan keempat orang tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,” tambahnya.

Baca Juga :  Kontroversi Pembagian Kuota Haji, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

Alamsyah menambahkan, dalam proses penyidikan ke depan, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ditemukan unsur pidana tambahan.

“Tidak akan ada upaya damai. Proses hukum akan terus kami lanjutkan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang mengada-ada dan bersifat fitnah,” pungkasnya.***

 

 

Reporter : Asep Topiq

 

Berita Terkait

Jokowi Tunjukkan KTA PSI di Rakorda Kota Bandung, Tekankan Struktur Partai Harus Bergerak
Bukan Sekadar Cepat, Kapolda Jabar Minta Polisi Hadir dengan Solusi Nyata
SIM Keliling Kota Bandung Hadir di Dua Lokasi Hari Ini, Simak Syarat dan Jadwalnya
Panggung Hiburan HUT ke-81 RI di Pussenif Bandung Meriah, Jenderal Iwan Setiawan Siapkan Konsep Lebih Spektakuler
DPRD Kota Bandung Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden
Dedi Mulyadi dan TNI-Polri Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Jawa Barat
Wakil Wali Kota Bandung Ajak BBC Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi untuk Masyarakat
Kemenimipas Perkuat Tata Kelola Aset Negara Melalui Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 06:23 WIB

Jokowi Tunjukkan KTA PSI di Rakorda Kota Bandung, Tekankan Struktur Partai Harus Bergerak

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Bukan Sekadar Cepat, Kapolda Jabar Minta Polisi Hadir dengan Solusi Nyata

Selasa, 8 September 2026 - 10:59 WIB

SIM Keliling Kota Bandung Hadir di Dua Lokasi Hari Ini, Simak Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Panggung Hiburan HUT ke-81 RI di Pussenif Bandung Meriah, Jenderal Iwan Setiawan Siapkan Konsep Lebih Spektakuler

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:38 WIB

DPRD Kota Bandung Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terbaru

error: Content is protected !!