GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mendorong para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan di tengah aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
DLH menilai pemahaman terhadap ketentuan lingkungan hidup menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki setiap penanggung jawab usaha maupun kegiatan. Karena itu, sosialisasi terkait pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup terus dilakukan.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai berbagai ketentuan lingkungan yang wajib dipenuhi.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, materi yang disampaikan dalam sosialisasi tidak sebatas mengenai aturan secara umum. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan.
Selain itu, pembahasan mencakup pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga persoalan sampah.
Dengan demikian, kewajiban pengelolaan lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian yang berjalan seiring dengan aktivitas usaha, bukan sekadar pelengkap administratif.
DLH juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan memiliki konsekuensi. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 211 peserta secara hybrid. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sedangkan 161 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom.
Tingginya partisipasi tersebut menjadi kesempatan bagi DLH untuk memperluas penyampaian informasi mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan kepada para penanggung jawab usaha dan kegiatan.
“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.
Arli berharap pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan tersebut, tetapi diterapkan dalam aktivitas usaha sehari-hari.
Dengan meningkatnya kepatuhan, potensi dampak negatif terhadap lingkungan diharapkan dapat diminimalkan, sekaligus mendorong kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan sesuai koridor pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.***
Reporter : Gandi








Komentar