Pelaku Usaha di Sukabumi Diingatkan Soal Lingkungan, DLH Tegaskan Ada Konsekuensi

- Admin

Senin, 28 September 2026 - 13:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DLH Kabupaten Sukabumi

DLH Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan tersebut tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen lingkungan, tetapi juga mencakup upaya pengendalian pencemaran serta pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha.

Langkah itu dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan peraturan di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga :  Dinas PU Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat Kenali Kewenangan Jalan dan Irigasi

«“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli.»

Dalam kegiatan tersebut, DLH memberikan pemahaman mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Di antaranya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta pemenuhan dokumen lingkungan.

Materi sosialisasi juga mencakup pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga pengelolaan sampah.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Sukabumi Sukses Bawa Tiga Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Raksa Prasada 2024

Menurut Arli, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Pelaku usaha juga perlu memahami konsekuensi apabila kewajiban pengelolaan lingkungan tidak dilaksanakan sesuai aturan.

«“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.»

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dan diikuti sebanyak 211 peserta. Dari jumlah tersebut, 50 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara 161 peserta lainnya mengikuti melalui platform Zoom.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Sukabumi Imbau Warga Waspada Banjir di Musim Hujan

DLH berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal pelaksanaan kegiatan usaha.

«“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.»

Upaya penguatan pengawasan dan pemahaman tersebut diharapkan dapat menekan potensi dampak negatif terhadap lingkungan. Di sisi lain, kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat terus berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan hidup serta prinsip keberlanjutan.***

 

 

Reporter : Gandi

Berita Terkait

DLH Sukabumi Dorong Budaya Taat Lingkungan di Kalangan Pelaku Usaha
Disbudpora Kabupaten Sukabumi Dorong Pembinaan Atlet Muda melalui Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2026
Disbudpora Sukabumi: Panahan Berkuda Punya Potensi Besar untuk Dikembangkan
Tampil Solid, Dinas Perikanan Sukabumi Sabet Runner Up BAPOR KORPRI 2026
Tindak Lanjut Pertemuan Bupati, KSP RI Tinjau Kondisi Pascabencana Sukabumi
Pemkab Sukabumi Gandeng Pusat dan Provinsi Tingkatkan Kualitas Hunian Warga
Konflik Nelayan Ujunggenteng Berakhir, Penggunaan Jaring Apolo dan Jaring Tanam Disepakati Dihentikan
Jalan Leucir, Caang Ngalir! Begini Cara Dinas PU Pamerkan Capaian Infrastruktur Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

DLH Sukabumi Dorong Budaya Taat Lingkungan di Kalangan Pelaku Usaha

Senin, 28 September 2026 - 13:51 WIB

Pelaku Usaha di Sukabumi Diingatkan Soal Lingkungan, DLH Tegaskan Ada Konsekuensi

Senin, 28 September 2026 - 12:06 WIB

Disbudpora Kabupaten Sukabumi Dorong Pembinaan Atlet Muda melalui Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 - 21:15 WIB

Disbudpora Sukabumi: Panahan Berkuda Punya Potensi Besar untuk Dikembangkan

Rabu, 23 September 2026 - 22:10 WIB

Tindak Lanjut Pertemuan Bupati, KSP RI Tinjau Kondisi Pascabencana Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!