GELIATMEDIA.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi resmi menerapkan sistem tarif parkir per jam di kawasan wisata Pantai Selatan melalui program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, Aman, Endah, Amanah). Program tersebut diluncurkan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP), Kecamatan Palabuhanratu, Senin (3/8/2026), sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan wisatawan.
Melalui skema baru ini, tarif parkir dihitung berdasarkan lamanya kendaraan berada di lokasi wisata. Untuk dua jam pertama, sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000, mobil sedan dan kendaraan sejenis Rp3.000, bus kecil Rp5.000, serta bus besar dan truk dua sumbu Rp10.000.
Setelah dua jam pertama, tarif diberlakukan per jam dengan batas maksimal pembayaran dalam satu hari. Sepeda motor dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan tarif maksimal Rp10.000 per hari, sedangkan mobil sedan dan kendaraan sejenis dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp15.000 per hari.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan sistem parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan destinasi wisata yang aman, nyaman, dan memberikan pengalaman berkesan bagi para pengunjung.
“Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan dan dipersiapkan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan parkir, tetapi juga mencakup kepastian tarif, legalitas pengelola, serta akuntabilitas petugas di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi sebanyak 58 titik parkir di kawasan wisata Pantai Selatan. Namun, pada tahap awal penerapan, sebanyak 13 titik dipilih sebagai lokasi percontohan atau pilot project.
“Ada 58 titik parkir yang telah kami identifikasi di kawasan Pantai Selatan. Dari jumlah tersebut, saat ini ada 13 lokasi yang didorong menjadi prototipe pilot project,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, setiap lokasi parkir akan dilengkapi papan informasi yang memuat tarif resmi. Selain itu, seluruh petugas parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi agar mudah dikenali oleh wisatawan.
“Di setiap lokasi akan dipasang papan informasi mengenai besaran tarif parkir,” ucap Ali.
Ia menegaskan, petugas yang tidak mengenakan atribut resmi maupun memungut tarif di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Ke depan, siapa pun yang mengelola parkir tanpa atribut resmi atau memungut tarif tidak sesuai ketentuan berarti telah menyalahi aturan,” tegasnya.
Ali berharap penerapan sistem Parkir Wisata SOMEAH menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola destinasi wisata yang lebih baik. Menurutnya, kawasan wisata yang tertib, bersih, aman, dan bebas pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi.
“Dengan kawasan wisata yang tertata, sampah dikelola dengan baik, dan tidak ada pungutan liar, kami optimistis semakin banyak investor yang datang. Hal itu akan berdampak pada semakin lengkapnya fasilitas wisata di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***
(Red)






