Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

GELIATMEDIA.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Mekarmukti tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang sejak terjadinya kekosongan jabatan pada awal 2020.

Kekosongan jabatan kepala desa terjadi pada Januari 2020 setelah kepala desa definitif meninggal dunia akibat sakit, usai menjalankan masa jabatan selama kurang lebih dua setengah tahun. Sejak saat itu, roda pemerintahan Desa Mekarmukti dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Larung saji atau Upacara Laut Tradisi yang ada di setiap peringatan Hari Nelayan palabuhanratu .

Namun demikian, pelaksanaan PAW belum dapat segera dilakukan karena belum tersedianya regulasi turunan yang mengatur secara teknis mekanisme PAW kepala desa. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengisian jabatan definitif tertunda selama beberapa tahun.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarmukti, Ade Kamaludin, menjelaskan bahwa kepastian hukum baru terbit pada tahun 2024 melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jembatan Cicareh Terputus Akibat Banjir, LPI Desak Pemkab Sukabumi Bertindak Cepat

Dengan terbitnya aturan tersebut, pelaksanaan PAW kepala desa akhirnya dapat dilaksanakan di sejumlah desa, termasuk Desa Mekarmukti. Tahapan PAW di Desa Mekarmukti sendiri dimulai pada awal November 2025 dengan pembentukan panitia PAW.

Baca Juga :  Penuh Rasa Haru Menyelimuti Acara, Kenal Pamit Kapolsek Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap persiapan, musyawarah desa, hingga penetapan calon kepala desa terpilih. Kepala Desa PAW yang telah dilantik selanjutnya akan melanjutkan sisa masa jabatan selama kurang lebih dua tahun ke depan.***

 

(Red)

 

 

 

Berita Terkait

Ratusan Petani Berkumpul di Palabuhanratu, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Reforma Agraria
Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0622/Kab.Sukabumi Gelar Bazar Murah untuk Rakyat
RS Bumi Jayanti Palabuhanratu Resmi Dibangun, Perluas Akses Kesehatan Sukabumi Selatan
Desa Buniwangi Gelar Musrenbangdes, Bahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027
Pemdes Citarik Angkat Bicara soal Pendangkalan Sungai Citando, Siap Fasilitasi Warga dan PT ATR
Pemdes Wanajaya Salurkan Bantuan Beras 30 Kg kepada 685 KPM
Pemandian Air Panas Wangunsari Terus Berbenah, Fasilitas Wisata Keluarga Makin Lengkap
400 Peserta Ikuti Deklarasi Antinarkoba, KNPI Gaungkan “Pemuda Palabuhanratu Bersinar”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Ratusan Petani Berkumpul di Palabuhanratu, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Reforma Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 13:09 WIB

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0622/Kab.Sukabumi Gelar Bazar Murah untuk Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 12:56 WIB

RS Bumi Jayanti Palabuhanratu Resmi Dibangun, Perluas Akses Kesehatan Sukabumi Selatan

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Desa Buniwangi Gelar Musrenbangdes, Bahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027

Kamis, 17 September 2026 - 14:48 WIB

Pemdes Citarik Angkat Bicara soal Pendangkalan Sungai Citando, Siap Fasilitasi Warga dan PT ATR

Berita Terbaru

error: Content is protected !!