Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Mekarmukti

GELIATMEDIA.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Mekarmukti tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang sejak terjadinya kekosongan jabatan pada awal 2020.

Kekosongan jabatan kepala desa terjadi pada Januari 2020 setelah kepala desa definitif meninggal dunia akibat sakit, usai menjalankan masa jabatan selama kurang lebih dua setengah tahun. Sejak saat itu, roda pemerintahan Desa Mekarmukti dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0622-02/Palabuhanratu Monitoring Giat Kampanye Partai PAN

Namun demikian, pelaksanaan PAW belum dapat segera dilakukan karena belum tersedianya regulasi turunan yang mengatur secara teknis mekanisme PAW kepala desa. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengisian jabatan definitif tertunda selama beberapa tahun.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarmukti, Ade Kamaludin, menjelaskan bahwa kepastian hukum baru terbit pada tahun 2024 melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga :  Timses Nomor Urut I Datangi Kantor Desa Citarik Dan Camat Palabuhanratu Guna mengadukan Dugaan kecurangan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, pelaksanaan PAW kepala desa akhirnya dapat dilaksanakan di sejumlah desa, termasuk Desa Mekarmukti. Tahapan PAW di Desa Mekarmukti sendiri dimulai pada awal November 2025 dengan pembentukan panitia PAW.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Penyelidikan Tuntas atas Kematian TKW di Suriah

Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap persiapan, musyawarah desa, hingga penetapan calon kepala desa terpilih. Kepala Desa PAW yang telah dilantik selanjutnya akan melanjutkan sisa masa jabatan selama kurang lebih dua tahun ke depan.***

 

(Red)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung
Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM
Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.
Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Kadispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Pancasila Melalui Aksi Nyata
Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD
Damkar Sukabumi Tangani Kebakaran Gedung SDN Cipriangan di Sukalarang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WIB

Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:15 WIB

Kadispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Pancasila Melalui Aksi Nyata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!