Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan H. Ahmad dalam Dugaan BBM Subsidi di Baleendah

- Admin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Ahmad menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan dugaan penimbunan BBM

Kuasa hukum H. Ahmad menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan dugaan penimbunan BBM

GELIATMEDIA.COM – Kuasa hukum H. Ahmad menyampaikan sanggahan dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang mencantumkan nama kliennya dalam dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sanggahan tersebut disampaikan oleh Iyan Sopian Effendi, S.E., S.H., selaku kuasa hukum H. Ahmad. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dikonfirmasi, diwawancarai, maupun dimintai keterangan oleh awak media sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan yang beredar.

“Pencantuman nama klien kami dalam berita tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Iyan Sopian Effendi dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2026).

Baca Juga :  Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan

Menurutnya, H. Ahmad secara tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkannya dengan aktivitas penimbunan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM bersubsidi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan H. Ahmad dalam perkara dimaksud.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Hadiri Press Release Polres Sukabumi Terkait Penindakan Kendaraan Tak Berizin

“Tidak pernah ada penetapan tersangka, pemeriksaan resmi, ataupun pernyataan hukum yang menyebut klien kami terlibat. Pemberitaan seperti ini berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan opini publik yang keliru serta berimplikasi hukum bagi pihak yang dirugikan.

Melalui klarifikasi tersebut, pihak H. Ahmad meminta media yang telah memuat pemberitaan terkait untuk memberikan hak jawab secara proporsional dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kecewa Diabaikan Komisi I DPRD Bandung dalam Rapat Sengketa Lahan Pasirluyu

“Klien kami menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila diminta keterangan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Namun, kami menolak pemberitaan yang mencantumkan nama klien kami tanpa konfirmasi dan tanpa dasar fakta hukum. Kami juga akan melaporkan media yang memuat berita sepihak dan menyebarkan informasi yang tidak valid kepada pihak Siber Polda Jawa Barat,” pungkasnya.***

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Bandung Tetapkan Kriteria Pengelola Baru Bandung Zoo
Bupati Bandung Tampil di Forum Internasional, Dorong Penguatan Layanan PAUD Asia Tenggara
DPRD Kota Bandung Bahas Integrasi Data UMKM dan Pengembangan Aplikasi Belanja Online
Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi Resmi Dimulai
Komisi VII DPR RI Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi
Polresta Bandung Ikuti Anev Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kriminalitas dan Laka Lantas Menurun Signifikan
Polsek Cimahi Intensifkan Patroli KRYD, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman dan Kondusif
Satlantas Polres Badung Gelar “Polantas Menyapa”, Perkuat Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:42 WIB

Walikota Bandung Tetapkan Kriteria Pengelola Baru Bandung Zoo

Kamis, 9 April 2026 - 20:36 WIB

Bupati Bandung Tampil di Forum Internasional, Dorong Penguatan Layanan PAUD Asia Tenggara

Kamis, 9 April 2026 - 20:29 WIB

DPRD Kota Bandung Bahas Integrasi Data UMKM dan Pengembangan Aplikasi Belanja Online

Kamis, 9 April 2026 - 17:50 WIB

Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi Resmi Dimulai

Minggu, 5 April 2026 - 06:32 WIB

Komisi VII DPR RI Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!