HIPPMA Sukabumi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

- Admin

Selasa, 4 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIPPMA Sukabumi melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

HIPPMA Sukabumi melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

GELIATMEDIA.COM – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/HIPPMA/09/2025, tertanggal 4 November 2025.

Dalam laporan itu, HIPPMA menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian pada realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sukabumi untuk tahun anggaran 2023–2024. Nilai kegiatan tersebut disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya indikasi selisih nilai dalam pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia barang.

Baca Juga :  Bersama Warga di Bantu Dinas BPBD Simulasi penyelamatan dari bencana alam tsunami, Dilaksanakan

Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami dari HIPPMA Sukabumi telah melakukan kajian akademis dan observasi di lapangan. Dari hasil penelusuran, terdapat indikasi keterlibatan salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dalam dugaan penyimpangan dana Pokir yang ditempatkan di salah satu dinas. Kami menemukan selisih antara nilai pengadaan suku cadang alat berat di dokumen dengan fakta dari penyedia,” ujar Rahman.

Rahman menambahkan, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum (APH) dapat menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Dinas Perkim Dukung Arah kebijakan CSR untuk Percepatan Pembangunan Permukiman Layak di Sukabumi

“Kami tidak menuduh siapa pun, namun meminta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyelidiki adanya kejanggalan antara dokumen resmi dan kondisi faktual. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi mencegah potensi kerugian negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran HIPPMA, tercatat total anggaran belanja pemeliharaan mencapai lebih dari Rp200 juta, sementara hasil konfirmasi dengan pihak bengkel menunjukkan transaksi sebenarnya hanya sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp150 juta yang perlu mendapat perhatian.

Baca Juga :  Gelar Khitanan Masal, Wabup Apresiasi Peran Lkks Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, HIPPMA juga menyoroti pengadaan kendaraan operasional jenis dump truck yang dilakukan melalui sistem e-katalog. Dalam praktiknya, proses tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

HIPPMA bahkan mencurigai adanya potensi “cashback” atau success fee kepada pihak tertentu, termasuk oknum legislatif yang terkait dengan Pokir tersebut.

Rahman berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dapat segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***

 

Reporter : Asep Taopiq

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang
Damkarmat Tangani Kebakaran Rumah Tinggal di Kecamatan Gunung Guruh
Padi dan Jagung Melonjak, Dinas Pertanian Sukabumi Raih Prestasi Nasional
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Evaluasi Ijin HGU Perkebunan Citando
Pelayanan Non Kebakaran, Damkarmat Sukabumi Hadir Tangani Ular di Pemukiman
DPMD Kabupaten Sukabumi Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Optimal
Perencanaan Terintegrasi, Baperida Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:24 WIB

Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:13 WIB

Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:01 WIB

Damkarmat Tangani Kebakaran Rumah Tinggal di Kecamatan Gunung Guruh

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:24 WIB

Padi dan Jagung Melonjak, Dinas Pertanian Sukabumi Raih Prestasi Nasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:48 WIB

Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Evaluasi Ijin HGU Perkebunan Citando

Berita Terbaru

error: Content is protected !!