GELIATMEDIA.COM – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh nelayan yang menangkap Benih Bening Lobster (BBL).
Surat tersebut dikeluarkan dengan tujuan melindungi para nelayan serta koperasi yang bergerak di sektor BBL agar dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi banyaknya BBL yang ditangkap namun tidak memiliki nilai jual.
Dalam himbauannya, Nunung menegaskan bahwa apabila nelayan tetap menangkap BBL dan koperasi masih dapat menampung serta menjualnya dalam bentuk Benih Lobster Utuh (BLU) dengan keyakinan tidak mengalami kerugian, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Dinas Perikanan berharap agar para nelayan dan koperasi tetap mengikuti regulasi yang berlaku guna menjaga keberlangsungan usaha serta kelestarian sumber daya laut.***
(Red)