GELIATMEDIA.COM – Dinas Perhubungan ( Dishub) bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menggelar razia gabungan pada Rabu (5/2/2025).
Operasi ini menyasar taksi gelap atau angkutan penumpang tanpa izin yang marak beroperasi di kawasan tersebut.
Razia berlangsung di kawasan persimpangan Bagbagan, Palabuhanratu. Petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai sebagai taksi gelap guna dilakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang tidak memiliki izin resmi sebagai angkutan umum.
“Sebagai bentuk penegakan hukum, kendaraan yang terjaring razia akan diamankan sebagai efek jera,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pengoperasian angkutan tanpa izin melanggar Undang-Undang tentang Angkutan Jalan.
Selain itu, kendaraan taksi gelap tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk transportasi penumpang.
Asep mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang legal. Menurutnya, selain demi keselamatan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari tarif tidak wajar yang kerap dikenakan oleh angkutan ilegal.***
Red