GELIATMEDIA.COM – Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Ubed Jubaedi, membantah tudingan yang mencuat di dua media terkait adanya dugaan potongan dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Ketua Rukun Tetangga (RT).
Ubed menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Saya sudah memanggil Ketua RT yang bersangkutan dan warga KPM yang diwawancarai. Semuanya sudah jelas dan menurut saya tidak ada potongan seperti yang dituduhkan. Informasi itu hanya berdasarkan katanya tanpa bukti,” ujar Ubed Jubaedi saat dihubungi wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Ia juga mengaku merasa diteror oleh pemberitaan yang menilai dirinya kebal hukum. Meski klarifikasi telah disampaikan kepada wartawan media tersebut, Ubed menyayangkan karena klarifikasinya tidak dimuat dalam pemberitaan.
“Klarifikasi sudah saya sampaikan, tapi sayangnya media itu terkesan tidak profesional karena tidak menampilkan penjelasan saya,” ujarnya.
Ubed menambahkan, tudingan terkait potongan dana bantuan ini diduga berasal dari oknum yang tidak menyukai kepemimpinannya.
“Yang ribut bukan KPM, tapi oknum warga yang punya sentimen pribadi terhadap saya,” katanya.
Kepala Desa Rahong itu menegaskan bahwa dirinya selalu mengingatkan para Ketua RT untuk tidak meminta atau memotong dana bantuan dari masyarakat.
“Saya selalu menegaskan kepada Ketua RT agar tidak meminta atau memotong uang bantuan dari masyarakat. Kalau ada masyarakat yang secara sukarela memberikan sesuatu kepada RT karena merasa terbantu, itu urusan lain,” jelasnya.
Ubed berharap media dapat menyampaikan informasi secara berimbang agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya berharap pemberitaan ke depan bisa lebih profesional dan menyajikan informasi yang akurat,” pungkasnya.***
(RH)