GELIATMEDIA.COM – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali angkat bicara meminta kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten sukabumi untuk menutup atau pun memberhentikan sementara proyek yang di laksanakan oleh CV Demi Karya yang di sinyalir mengangkangi undang undang keselamatan kesehatan kerja (K3)
Hal itu di sampaikan Usep Sumantri selaku ketua DPD Lpi Kabupaten Sukabumi kepada awak media yang mana menurut usep hal hal yang berkaitan dengan K3 adalah aspek patal dan sesuai dengan Permen PUPR k3 adalah pokok kewajiban dalam kontruksi
Maka dengan hal yang di lakukan oleh Cv.Demi Karya Lpi mendesak dengan tegas kepada Kadis PU Kabupaten Sukabumi untuk menyetop seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh CV tersebut yang mana pihak Dinas sebagai user wajib mengevaluasi kinerja dari CV tersebut bila perlu sampai dengan pemblacklist.n karena jelas keselamatan pegawai adalah hal penting yang perlu di perhatikan
Bukan hanya itu dengan yang menjadi sorotan Lpi ,adanya dugaan penggunaan material proyek yang diduga keras tidak sesuai dengan spek atau pun tidak sesuai ketentuan Lpi menduga bahwa pihak CV ingin meraup untung banyak sehingga melakukan segala upaya bukan hanya itu saja tuduhan yang dilontarkan Lpi terhadap Cv Demi Karya dalam proses lelang pun diduga keras adanya dugaan main mata.
Maka dengan itu Lpi mendesak Kadis PU untuk menghentikan sementara kegiatan yang ada perlu adanya evaluasi dan pengawasan yang ekstra di lapangan yang dilakukan jika kepala dinas tidak berani mengambil keputusan selayaknya mundur dari jabatan , Lpi juga mengancam.akan menggelar aksi unras di dinas PU jika teguran ini tidak di indahkan dan di jadikan evaluasi khusus .pungkasnya***