Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar,LPI minta tidak tegas.

- Admin

Senin, 22 April 2024 - 20:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

GELIATMEDIA.COM – Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Dana Desa untuk fisik pada tahun 2022 di Desa Sukamaju , Kecamatan Cikembar , Kabupaten Sukabumi

Lanjut Rohmat yang mana hal ini adalah murni dugaan tindak pidana korupsi yang mana jelas diduga keras anggaran Dana Desa pada tahun 2022 tersebut tidak di realisasikan dengan baik bahkan ada beberapa kejanggalan pada proses yang dilakukan oleh pihak pemerintah Daerah yang mana diduga keras melindungi praktek praktek seperti dengan mengedepankan aspek Tuntutan Ganti Rugi yang padahal ini sudah jelas diduga keras murni pidana

Baca Juga :  Wali Kota Cimahi Hadiri Milad ke-84 Abah Alam, Apresiasi Kontribusi Sosial dan Budaya

Maka dengan adanya hal ini Lpi meminta dengan tegas kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas apalagi mengenai penggunaan keuangan negara yang jelas jelas itu adalah uang rakyat sesuai yang tertuang di undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara wajib di pidana.

Baca Juga :  Bappelitbangda Matangkan Persiapan Program “Sukabumi Sakti” dan “Permata Suci" 2025-2029

Lpi juga akan segera melakukan pelaporan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawabarat dengan semua alat bukti yang ada yang di miliki pihak Lpi serta Lpi juga meminta APH untuk memeriksa pihak pihak yang diduga keras melindungi persoalan ini yang mana dugaan tindakan melawan hukum dilarikan menjadi administrasi adalah sebuah kebodohan dan pembodohan terhadap publik yang mana jelas pidana ya pidana jangan pernah mempermainkan apalagi ini urusan uang rakyat.pungkasnya

Baca Juga : 

Sampai Berita Ini Diterbitkan Pihak DPMD Kabupaten Sukabumi, Dan Bupati Sukabumi Belum Bisa Di Konfirmasi.***

Reporter : Asep T

Berita Terkait

Pemandian Air Panas Wangunsari Terus Berbenah, Fasilitas Wisata Keluarga Makin Lengkap
400 Peserta Ikuti Deklarasi Antinarkoba, KNPI Gaungkan “Pemuda Palabuhanratu Bersinar”
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polsek Simpenan Hadir untuk Korban Kebakaran
Pemdes Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung
Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD
Pemdes Jayanti Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.147 KPM, Total 3.441 Karung Beras
Tak Cukup Berdamai, PGRI Jabar Pastikan Dugaan Intimidasi Kepala SDN Sukaraja 2 Diproses Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:20 WIB

Pemandian Air Panas Wangunsari Terus Berbenah, Fasilitas Wisata Keluarga Makin Lengkap

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WIB

400 Peserta Ikuti Deklarasi Antinarkoba, KNPI Gaungkan “Pemuda Palabuhanratu Bersinar”

Kamis, 10 September 2026 - 18:56 WIB

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polsek Simpenan Hadir untuk Korban Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 17:17 WIB

Pemdes Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:15 WIB

Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!