Inventarisasi Tanah Wakaf dan Kas Desa Kena Tol Bocimi Jadi Tugas DPMD

- Admin

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Inventarisasi tanah wakaf dan kas desa yang dilintasi proyek Tol Bocimi Sesi III, menjadi tugas administratif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Tugas tersebut diungkap kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi. Menurutnya, hal itu menjadi peran penting instansinya guna mempercepat realisasi pembangunan proyek Tol Bocimi sesi III.

Perlu diketahui, tindak lanjut pembangunan Jalan Tol Bocimi Sesi III telah dibahas melalui rapat koordinasi (Rakor) di aula sekda Kabupaten Sukabumi, jalan siliwangi Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Rabu (27/3/2024) silam.

Baca Juga :  Laskar Pasundan Indonesia Desak Pemkab Sukabumi Tanggap Darurat Bencana

Agenda rakor dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman bersama tim Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), DPMD menjadi salah satu dinas yang ikut hadir dalam kegiatan membahas proyek strategis national tersebut.

“Kami secara administrasi mempunyai tugas, yaitu mengurus dan menuntaskan masalah tanah wakaf dan kas desa yang terkena lintasan pembangunan Jalan Tol Bocimi.” terang Kadis Gun Gun, belum lama ini. (04/2024).

Baca Juga :  Tidak Kuat Menanjak Truk Pengangkut Semen, Mundur Hantam Kandang Ayam Warga

Ia mengaku, DPMD saat ini tengah menginventarisasi tanah wakaf dan kas desa. Bahkan masih intens berkomunikasi dengan pemerintah desa yang wilayahnya terkena lintasan proyek jalan bebas hambatan tersebut.

“Kami terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah desa yang desanya terkena pembangunan jalan tol,” terangnya.

Baca Juga :  Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang

Setelah administrasi selesai, Gun Gun menegaskan, tanah wakaf dan kas desa yang digunakan itu nantinya akan dilakukan penggantian. Dengan menggunakan mekanisme tukar menukar lahan.

“Nanti dalam teknisnya, penyelesaian administrasi segera dilaksanakan untuk tukar menukar tanah kas desa sesuai ketentuan. Semua pihak siap membantu untuk kelancaran kegiatan tukar menukar tanah kas desa ini,” Pungkasnya.

red

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iman Adinugraha Tinjau Korban Kebakaran di Cibodas, Salurkan Bantuan dan Beasiswa untuk Anak Korban
Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Kebakaran Rumah di Palabuhanratu, Satu Korban Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia
Pemdes Wangunsari Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Penyelesaian Konflik Nelayan di Ujunggenteng Melalui Musyawarah
DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan
Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan
HNSI Audiensi Bahas Permendag Nomor 5 Tahun 2025 tentang BBL, Soroti Dampaknya bagi Nelayan Palabuhanratu
4.191 KPM di Kelurahan Palabuhanratu Terima Bantuan Pangan 2026, Penyaluran Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:10 WIB

Iman Adinugraha Tinjau Korban Kebakaran di Cibodas, Salurkan Bantuan dan Beasiswa untuk Anak Korban

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:08 WIB

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Kebakaran Rumah di Palabuhanratu, Satu Korban Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:04 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Penyelesaian Konflik Nelayan di Ujunggenteng Melalui Musyawarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:05 WIB

DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!