Polemik Soal Kepemilikan Tanah Seluas 420 Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris Minta Segera Digelar Audiensi

- Admin

Senin, 6 November 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polemik soal sengketa kepemilikan objek tanah yang diperkirakan seluas 420 hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi hingga sejauh ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Kantor Kecamatan Cisolok maupun di Kantor Desa Karangpapak, pihak desa tidak dapat menunjukkan data-data terkait
kepemilikan objek tanah yang ada di Desa Karangpapak.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Berly Lesmana yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga almarhumah Eni, yang diduga kuat sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

Klaim yang disampaikan itu setidaknya berdasarkan bukti data otentik yang dimiliki oleh keluarga almarhumah Eni, yakni berbentuk dokumen kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran IPEDA.

Menurut Berly sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pada hasil musyawarah sebelumnya tidak mendapatkan suatu pemufakatan dan solusi yang diharapkan.

“Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar mengagendakan secepatnya audiensi dengan sejumlah pihak terkait,” kata Berly yang juga sebagai Ketua LPKSM Pandawa Lima, Minggu, 5 November 2023.

Sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh ahli waris dalam audiensi tersebut, antara lain:

1. Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
2. DPTR Kabupaten Sukabumi
3. DPMD Kabupaten Sukabumi
4. Kepala Desa Karangpapak
5. Kepala Desa Cimaja
6. Camat Cisolok
7. Para Kadus dan BPD di masing-masing desa (dengan membawa database desa terkait data otentik tanah di wilayah Desa Karangpapak)
8. Keluarga ahli waris almarhumah Ibu Eni (selaku pemohon).

Pada musyawarah sebelumnya, para ahli waris menuntut pihak desa setempat untuk membuka kembali data induk Letter C guna mengakhiri polemik terkait dengan status kepemilikan atas objek tanah tersebut.

Baca Juga :  Danposal Palabuanratu bersama Lurah Salurkan Bantuan logistik dari BPBD dan paket sembako dari Baznas Kabupaten Sukabumi untuk 48 KK.

Hal itu lantaran sebagian objek tanah yang diklaim milik almarhumah Eni oleh ahli waris itu diduga sudah beralih status kepemilikannya.

Reporter : Vita

Berita Terkait

Anggota Koramil 2201/Cisolok, Laksanakan Giat TMMD Di Daerah Cikidang
Bersama Warga, Babinsa Mekar Asih Laksanakan Pembangunan TPT
Ketua Umum LPI Kawal Inspektorat Serahkan LHP ke APH Meminta Kejari Yang Baru, Segera Menindak Jangan Pandang Bulu
LPI Gelar Aksi Unras Didepan Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tuntut LHP 85 Desa, Diserahkan Ke APH
Jaga Kondusifitas di Pilkada Panwas  Kecamatan (Panwascam) Tekankan ASN dan TNI POLRI Jaga Netralitas
Saksi Dugaan Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Palabuhanratu Menepis Tudingan Terlibat di TKP
Menjelang HUT RI, anggota Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Giat Pelatihan Paskibra Kecamatan Cikakak
Babinsa Citarik Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Baru SMK Do’a Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:33 WIB

Anggota Koramil 2201/Cisolok, Laksanakan Giat TMMD Di Daerah Cikidang

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:26 WIB

Bersama Warga, Babinsa Mekar Asih Laksanakan Pembangunan TPT

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:51 WIB

Ketua Umum LPI Kawal Inspektorat Serahkan LHP ke APH Meminta Kejari Yang Baru, Segera Menindak Jangan Pandang Bulu

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:47 WIB

LPI Gelar Aksi Unras Didepan Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tuntut LHP 85 Desa, Diserahkan Ke APH

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:49 WIB

Jaga Kondusifitas di Pilkada Panwas  Kecamatan (Panwascam) Tekankan ASN dan TNI POLRI Jaga Netralitas

Berita Terbaru