Polemik Soal Kepemilikan Tanah Seluas 420 Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris Minta Segera Digelar Audiensi

- Admin

Senin, 6 November 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polemik soal sengketa kepemilikan objek tanah yang diperkirakan seluas 420 hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi hingga sejauh ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Kantor Kecamatan Cisolok maupun di Kantor Desa Karangpapak, pihak desa tidak dapat menunjukkan data-data terkait
kepemilikan objek tanah yang ada di Desa Karangpapak.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Berly Lesmana yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga almarhumah Eni, yang diduga kuat sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

Baca Juga :  Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah

Klaim yang disampaikan itu setidaknya berdasarkan bukti data otentik yang dimiliki oleh keluarga almarhumah Eni, yakni berbentuk dokumen kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran IPEDA.

Menurut Berly sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pada hasil musyawarah sebelumnya tidak mendapatkan suatu pemufakatan dan solusi yang diharapkan.

“Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar mengagendakan secepatnya audiensi dengan sejumlah pihak terkait,” kata Berly yang juga sebagai Ketua LPKSM Pandawa Lima, Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga :  Ir. Toha Wildan Athoilah Resmi Pimpin Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi

Sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh ahli waris dalam audiensi tersebut, antara lain:

1. Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
2. DPTR Kabupaten Sukabumi
3. DPMD Kabupaten Sukabumi
4. Kepala Desa Karangpapak
5. Kepala Desa Cimaja
6. Camat Cisolok
7. Para Kadus dan BPD di masing-masing desa (dengan membawa database desa terkait data otentik tanah di wilayah Desa Karangpapak)
8. Keluarga ahli waris almarhumah Ibu Eni (selaku pemohon).

Baca Juga :  Dandim 0622 Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-155 Kabupaten Sukabumi

Pada musyawarah sebelumnya, para ahli waris menuntut pihak desa setempat untuk membuka kembali data induk Letter C guna mengakhiri polemik terkait dengan status kepemilikan atas objek tanah tersebut.

Hal itu lantaran sebagian objek tanah yang diklaim milik almarhumah Eni oleh ahli waris itu diduga sudah beralih status kepemilikannya.

Reporter : Vita

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Sarang Tawon Lewat Operasi Non Kebakaran
Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah
Puskeswan Sukalarang Fokuskan Pendampingan BUMDes pada Peternakan Bebek Petelur
Gedung Serbaguna Bale Binangkit Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Produktif Desa
Dinas Perikanan Apresiasi Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit Sagaranten
DPMD Dukung Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten
Muscab PDI Perjuangan Digelar Aman dan Kondusif di Hotel Bayu Amarta
Peringatan 1 Abad NU Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:19 WIB

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Sarang Tawon Lewat Operasi Non Kebakaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:45 WIB

Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:20 WIB

Puskeswan Sukalarang Fokuskan Pendampingan BUMDes pada Peternakan Bebek Petelur

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:29 WIB

Gedung Serbaguna Bale Binangkit Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Produktif Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:14 WIB

Dinas Perikanan Apresiasi Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit Sagaranten

Berita Terbaru

error: Content is protected !!