Polemik Soal Kepemilikan Tanah Seluas 420 Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris Minta Segera Digelar Audiensi

- Admin

Senin, 6 November 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polemik soal sengketa kepemilikan objek tanah yang diperkirakan seluas 420 hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi hingga sejauh ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Kantor Kecamatan Cisolok maupun di Kantor Desa Karangpapak, pihak desa tidak dapat menunjukkan data-data terkait
kepemilikan objek tanah yang ada di Desa Karangpapak.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Berly Lesmana yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga almarhumah Eni, yang diduga kuat sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

Baca Juga :  Fraksi PKB Siagakan Mobil Ambulan untuk Warga Palabuhanratu

Klaim yang disampaikan itu setidaknya berdasarkan bukti data otentik yang dimiliki oleh keluarga almarhumah Eni, yakni berbentuk dokumen kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran IPEDA.

Menurut Berly sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pada hasil musyawarah sebelumnya tidak mendapatkan suatu pemufakatan dan solusi yang diharapkan.

“Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar mengagendakan secepatnya audiensi dengan sejumlah pihak terkait,” kata Berly yang juga sebagai Ketua LPKSM Pandawa Lima, Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga :  Babinsa Citarik Dampingi Kelompok Tani Penerima Bantuan Mesin Pompa Air Dan Traktor

Sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh ahli waris dalam audiensi tersebut, antara lain:

1. Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
2. DPTR Kabupaten Sukabumi
3. DPMD Kabupaten Sukabumi
4. Kepala Desa Karangpapak
5. Kepala Desa Cimaja
6. Camat Cisolok
7. Para Kadus dan BPD di masing-masing desa (dengan membawa database desa terkait data otentik tanah di wilayah Desa Karangpapak)
8. Keluarga ahli waris almarhumah Ibu Eni (selaku pemohon).

Baca Juga :  Muscab PKB Kota Bandung 2026 Berjalan Lancar, Targetkan 10 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Pada musyawarah sebelumnya, para ahli waris menuntut pihak desa setempat untuk membuka kembali data induk Letter C guna mengakhiri polemik terkait dengan status kepemilikan atas objek tanah tersebut.

Hal itu lantaran sebagian objek tanah yang diklaim milik almarhumah Eni oleh ahli waris itu diduga sudah beralih status kepemilikannya.

Reporter : Vita

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gala Premiere Film “Silent Dance” Tampilkan Kolaborasi Tari Modern dan Tradisional Sunda
PLTU Pelabuhanratu Awali Overhaul Unit 1 dengan Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama
Petugas Damkar Sukabumi Evakuasi Ular Sanca dari Area Permukiman Warga
Tim Puskeswan Sukalarang Monitoring dan Layani Kesehatan Domba Warga
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Monitoring Bumdesma Peternakan di Kadudampit
Pangdam Siliwangi dan Rektor UNPAK Sepakati Kemitraan Strategis
Wali Kota Cimahi Hadiri Milad ke-84 Abah Alam, Apresiasi Kontribusi Sosial dan Budaya
King Sawarna Hadir Serta Ucapkan selamat pada Milad ke 84 Abah Alam ‘Berharap Makin sinergis

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:12 WIB

Gala Premiere Film “Silent Dance” Tampilkan Kolaborasi Tari Modern dan Tradisional Sunda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:44 WIB

PLTU Pelabuhanratu Awali Overhaul Unit 1 dengan Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:37 WIB

Petugas Damkar Sukabumi Evakuasi Ular Sanca dari Area Permukiman Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:58 WIB

Tim Puskeswan Sukalarang Monitoring dan Layani Kesehatan Domba Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:13 WIB

Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Monitoring Bumdesma Peternakan di Kadudampit

Berita Terbaru

error: Content is protected !!