Ahli Waris Desak Pemdes Karangpapak dan Desa Cimaja Terbuka Soal Data Objek Tanah Milik Almarhumah Nyi Eni

- Admin

Rabu, 15 November 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polemik status tanah adat hak milik almarhumah Nyi Eni di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir. Pasalnya, keluarga ahli waris tak terima lantaran beberapa bidang tanah daratan berupa kebun peninggalan almarhumah Nyi Eni lebih kurang seluas 420 hektare diduga sebagian telah dikuasai oleh masyarakat, pemerintah desa setempat, dan Pemkab Sukabumi.

Keluarga ahli waris mengungkap fakta kepemilikan beberapa bidang tanah tersebut berdasarkan data otentik di antaranya berupa kutipan Letter C 795, Letter C 759, Letter C 760, 7 surat segel tahun 1948, buku sertifikat terbitan tahun 1978, peta bidang tanah, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.

Namun, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Karangpapak yang merupakan desa pemekaran dari Desa Cimaja itu belum pernah menunjukkan Letter C di buku induk kepada para ahli waris saat menggelar beberapa kali pertemuan atau musyawarah di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan Babinsa Koramil 0622-01/Cisolok Bersama Warga Karya Bakti Bersihkan Selokan Dan Jalan Desa

“Sebagai kuasa ahli waris, kami tidak akan pernah lelah untuk mempertanyakan keberadaan objek tanah hak milik nenek saya, almarhumah Ibu Eni, baik kepada Pemdes Karangpapak maupun Desa Cimaja sebagai desa induk. Hanya satu yang kami inginkan, semua perangkat Desa Karangpapak harus ada keterbukaan,” pinta Berly Lesmana, salah satu perwakilan ahli waris almarhumah Nyi Eni, kepada wartawan.

Menurut Berly, upaya para ahli waris menelusuri tanah adat hak milik keluarganya karena didukung data valid dan lengkap. Sehingga pihak desa perlu membuka secara terang benderang data Letter C atas nama almarhumah Nyi Eni yang tercatat pada buku induk.

Baca Juga :  Kepedulian Terhadap Masyarakat, Babinsa Gunung Tanjung Ikut Karya Bakti Perbaiki Rumah Warga

“Kami sinyalir masih banyak Letter C-Letter C lainnya di buku induk desa masih utuh. Walaupun nomor urut setiap halaman pada buku induk sudah tak berurutan atau acak-acakan. Baik Pemdes Karangpapak maupun Desa Cimaja mari kita adu data otentik tanah,” tantang Berly.

Kepala Desa Karangpapak Agus Supriyatna, mengaku telah menerima permintaan data Letter C dan permohonan inventarisir tanah dari keluarga ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik perorangan atas ratusan hektare alas hak di Desa Karangpapak. Bahkan, upaya para ahli waris itu sudah dimusyawarahkan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Polres Sukabumi Terapkan One Way di Sore Hari

“Tapi mohon maaf, sampai hari ini kami belum bisa memberikan penjelasan secara detail atas status tanah yang diklaim ahli waris. Soalnya, terlebih dulu perlu dilakukan penelusuran, identifikasi, dan inventarisir objek tanah. Jadi, status aset desa maupun tanah ahli waris itu harus membuka berkas yang tercatat di Pemkab Sukabumi maupun pada dokumen Letter C desa,” ungkapnya.

“Intinya, kami akan membantu proses inventarisir aset desa maupun tanah milik sesuai harapan ahli waris supaya cepat clear and clear. Karena kami juga ingin masalah ini segera ada titik temu,” tambah Agus menegaskan.***

( Red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai di PT Glostar Indonesia Mencuat, LPI: Nilainya Fantastis!
Glodok Plaza Hangus, Kemayoran Dilalap Api: Jakarta Dilanda Duka di Awal 2025
Pemerintah Kecamatan Cikembar Gelar Rakor Pembinaan bagi Pengrajin dan Pengusaha Tambang Batu Hijau
Pemilik Tambang dan Pengrajin Batu Hijau di Cikembar Didorong Tempuh Perizinan Resmi
Longsor Susulan di Simpenan, Jalan Nasional Bagbagan Kembali Dibuka dengan Sistem Buka Tutup
Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
Demo di Kantor Desa Neglasari, Ketua LPI Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:47 WIB

Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai di PT Glostar Indonesia Mencuat, LPI: Nilainya Fantastis!

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:13 WIB

Glodok Plaza Hangus, Kemayoran Dilalap Api: Jakarta Dilanda Duka di Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:06 WIB

Pemerintah Kecamatan Cikembar Gelar Rakor Pembinaan bagi Pengrajin dan Pengusaha Tambang Batu Hijau

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:55 WIB

Pemilik Tambang dan Pengrajin Batu Hijau di Cikembar Didorong Tempuh Perizinan Resmi

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:47 WIB

Longsor Susulan di Simpenan, Jalan Nasional Bagbagan Kembali Dibuka dengan Sistem Buka Tutup

Berita Terbaru