Dinas Perikanan Sesalkan Kebijakan Sepihak SPBU 34.433.04, Minta Pelayanan BBM untuk Nelayan Diperbaiki

- Admin

Senin, 7 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menyesalkan kebijakan sepihak SPBU 34.433.04 Palabuhanratu yang mengubah jam layanan BBM untuk nelayan tanpa sosialisasi.

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menyesalkan kebijakan sepihak SPBU 34.433.04 Palabuhanratu yang mengubah jam layanan BBM untuk nelayan tanpa sosialisasi.

GELIATMEDIA.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah nelayan di SPBU 34.433.04 Palabuhanratu pada Minggu (6/7/2025).

Aksi tersebut dipicu oleh perubahan jam operasional pengisian BBM untuk nelayan yang sebelumnya dilakukan pada pagi hari, kini dialihkan ke sore hari tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyesalkan keputusan sepihak pengelola SPBU tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan dan disosialisasikan secara matang kepada para nelayan maupun pihak Dinas.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 2202/Palabuhanratu Pantau Giat Masyarakat Paska Pelantikan Presiden Dan Wapres Dan Umumkan Kabinet Merah Putih

“Seharusnya pihak SPBU melakukan sosialisasi dan menyampaikan terlebih dahulu kepada Dinas. Kalau sudah dikomunikasikan, pasti tidak akan menimbulkan salah paham seperti ini,” tegas Sri Padmoko saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan prima kepada nelayan yang hendak membeli BBM, meskipun hanya dalam jumlah kecil. “Kalau misalnya nelayan hanya perlu satu jeriken sepuluh liter, kan cuma memakan waktu satu sampai dua menit. Layani saja. Apalagi mereka memiliki surat rekomendasi dari Dinas,” tambahnya.

Baca Juga :  Dukung Produksi Perikanan, Diskan Bangun Jalan Produksi TPI Cikembang

Bahkan jika nelayan belum membawa surat rekomendasi sekalipun, menurut Sri, asalkan terbukti sebagai nelayan, SPBU tetap bisa melayani sambil kemudian berkoordinasi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk pengurusan surat rekomendasi menyusul.

“Intinya, layani dulu. Surat bisa menyusul. Jangan sampai nelayan tidak mendapatkan haknya hanya karena persoalan administrasi kecil,” tegasnya.

Sri Padmoko juga mengimbau agar setiap kebijakan SPBU yang berkaitan dengan nelayan sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan seluruh pihak terkait. Ia menyarankan agar pembelian BBM nelayan bisa dikelola secara kolektif sebagai solusi atas kendala waktu pengisian BBM.

Baca Juga :  Danramil 0622-02/Palabuhanratu Beserta Anggota Laksanakan Pembersihan Sungai Cipalabuhanratu

“Nelayan biasanya pergi melaut sekitar pukul dua atau tiga sore dan pulang keesokan paginya. Kalau pengisian BBM baru bisa dilakukan sore hari sekitar jam enam, jelas tidak memungkinkan. Maka dari itu, sistem kolektif bisa menjadi solusi,” pungkasnya.***

Reporter : Asep T

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Kecewa Tak Bisa Isi BBM, SPBU Klarifikasi Soal Aturan Pengisian Jeriken
Dinas Perkim Dukung Arah kebijakan CSR untuk Percepatan Pembangunan Permukiman Layak di Sukabumi
Petugas Damkar Cisaat Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Kontrakan di Sukamanah
Petani Milenial Asal Waluran Masuk Lima Besar Petani Berprestasi Tingkat Jabar 2025
Dorong Penguatan Kapasitas BUMDes, Sekdis: Pengelolaan Harus Semakin Profesional
DPMD Rutin Gelar Pengajian, Wujudkan ASN Berakhlak dan Profesional
DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Program BS MSS Kodim 0607 di Desa Pasirdatar Indah
DPMD Kabupaten Sukabumi Bersama Kodim 0607 Kota Sukabumi Cor Jalan di Desa Pasirdatar Indah

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:35 WIB

Dinas Perikanan Sesalkan Kebijakan Sepihak SPBU 34.433.04, Minta Pelayanan BBM untuk Nelayan Diperbaiki

Senin, 7 Juli 2025 - 16:59 WIB

Nelayan Kecewa Tak Bisa Isi BBM, SPBU Klarifikasi Soal Aturan Pengisian Jeriken

Senin, 7 Juli 2025 - 06:54 WIB

Petugas Damkar Cisaat Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Kontrakan di Sukamanah

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:29 WIB

Petani Milenial Asal Waluran Masuk Lima Besar Petani Berprestasi Tingkat Jabar 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:12 WIB

Dorong Penguatan Kapasitas BUMDes, Sekdis: Pengelolaan Harus Semakin Profesional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!