GELIATMEDIA.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menyambut baik ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025).
Keputusan ini menjadi landasan penting bagi kelanjutan program-program strategis sektor perikanan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengungkapkan bahwa pengesahan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
“Penetapan Raperda ini bukan hanya formalitas, melainkan wujud nyata dari proses pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan program yang telah berjalan, termasuk kegiatan kami di bidang perikanan budidaya, tangkap, pengolahan hasil perikanan, hingga pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan,” ujar Nunung.
Ia menambahkan, melalui dokumen pertanggungjawaban ini, Dinas Perikanan dapat mengevaluasi pencapaian kinerja tahun sebelumnya sekaligus menyusun langkah strategis yang lebih tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan DPRD serta pimpinan daerah terhadap sektor perikanan. Hal ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keberlanjutan usaha perikanan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tambahnya.
Nunung juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan Dinas Perikanan akan terus diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan berbasis perikanan serta menjaga keberlangsungan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Dengan telah disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Dinas Perikanan berharap dukungan anggaran ke depan dapat terus difokuskan pada penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi dalam sektor perikanan daerah.***
(Red)