puluhan hektar lahan Pertanian di cihaur rusak,warga gagal panen mengakibatkan kerugian

- Admin

Senin, 7 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan hektar lahan pertanian di Desa Cihaur rusak parah akibat aktivitas industri. Warga alami gagal panen dan kerugian besar, menuntut tanggung jawab dari PT Golden atas dampak lingkungan yang terjadi.

Puluhan hektar lahan pertanian di Desa Cihaur rusak parah akibat aktivitas industri. Warga alami gagal panen dan kerugian besar, menuntut tanggung jawab dari PT Golden atas dampak lingkungan yang terjadi.

GELIATMEDIA.COM – Masyarakat desa Cihaur gagal panen,lebih dari 50 hektar lahan pertanian rusak parah,dan kerugian yang di alami lumayan besar,atas prihal di atas desa cihaur kecamatan simpanan kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan setelah warga setempal mengalami gahal panen ,menurut keterangan warga di akibatkan aktivitas PT.Golden

Warga Desa Cihaur yang diwawancarai oleh media mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Golden yang beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan

Baca Juga :  Babinsa 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pemantauan Dan Pengamanan Eksekusi Konstatering

“Kami sudah berulang kali meminta perusahaan ini untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, namun sepertinya tidak ada perubahan,” ucap dahlan kp cikonfang

Aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh PT Golden diduga kuat sebagai penyebab utama terjadinya bencana lumpur ini. Lumpur yang mengalir ke lahan pertanian warga telah merusak struktur tanah dan menghancurkan tanaman yang sedang tumbuh.

“Ini bukan hanya soal gagal panen, tapi juga tentang masa depan kami sebagai petani. Kami tidak bisa lagi mengandalkan lahan pertanian sebagai sumber penghidupan kami,” imbuh  mas rebo  warga kp cienggang

Baca Juga :  Pembentukan Kepanitian Dalam Rangka Pesta Rakyat Indonesia Rumah Bersama Launching LBH Pararaja Indonesia Dan Aliansi Masyarakat Sukabumi Bersatu

Masyarakat Desa Cihaur kini menuntut PT Golden untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi. Mereka meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi yang layak dan menghentikan aktivitas yang dapat merusak lingkungan lebih lanjut.

Pemerintah setempat diharapkan untuk segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini.

Baca Juga :  Hari Buruh 2025, Kepala Dishub Sukabumi Beri Apresiasi kepada Petugas Lapangan

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan keadilan kepada warga Desa Cihaur dan memastikan bahwa perusahaan patuh terhadap peraturan lingkungan,” ungkap nya

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aktivitas industri dapat berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menjalankan operasionalnya dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.***

 

 

 

Reporter : Asep T

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Wangunsari Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Penyelesaian Konflik Nelayan di Ujunggenteng Melalui Musyawarah
DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan
Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan
HNSI Audiensi Bahas Permendag Nomor 5 Tahun 2025 tentang BBL, Soroti Dampaknya bagi Nelayan Palabuhanratu
4.191 KPM di Kelurahan Palabuhanratu Terima Bantuan Pangan 2026, Penyaluran Dikawal Ketat Aparat
Pemdes Cicadas Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2027, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Pemdes Wangunsari Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 722 KPM

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:26 WIB

Pemdes Wangunsari Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:04 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Penyelesaian Konflik Nelayan di Ujunggenteng Melalui Musyawarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:05 WIB

DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:52 WIB

HNSI Audiensi Bahas Permendag Nomor 5 Tahun 2025 tentang BBL, Soroti Dampaknya bagi Nelayan Palabuhanratu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!