Angkutan Elf Pajampangan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dishub, Tuntut Penindakan Tegas Angkutan Ilegal

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

GELIATMEDIA.COM – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Senin, (3/2 2025).

Aksi ini akan diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari pengurus angkutan elf, pengemudi, kernet, serta pemilik mikrobus elf.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang tanpa izin resmi, khususnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.

Baca Juga :  Warga Palabuhanratu Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika

“Kami meminta agar DPR RI Komisi V, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan hukum, dengan mengubah sanksi terhadap pelanggaran izin angkutan ini dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat. Pelanggaran ini sangat merugikan para pelaku usaha transportasi yang legal,” tegas H. Isep dalam keterangannya.

Baca Juga :  Layanan Uji Berkala Kendaraan di Sukabumi Tutup Sementara Selama Libur Maulid Nabi

Selain itu, AEPJN juga mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna melaporkan serta menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan “taksi gelap.”

Dalam aksi tersebut, AEPJN turut mengundang sejumlah media dengan harapan aspirasi mereka dapat tersebar luas dan menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Korban Banjir Palabuhanratu Ditemukan Meninggal Dunia

Sebagai informasi, AEPJN merupakan organisasi angkutan umum legal di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.

Legalitasnya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris No. 21/2020, dengan alamat di Jl. Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.***

 

Red

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam Siliwangi Luncurkan Program Bela Negara untuk Santri melalui SSC 2026
Pangdam Siliwangi Tekankan Nilai Silih Asah, Asih, Asuh dalam Halal Bihalal KBT Jabar
FKPPI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi.
IKEA Hadir di King’s Shopping Center, Dorong Revitalisasi Pusat Kota Bandung
Parkir Liar Kembali Marak, Dishub Kota Bandung Siapkan Inovasi Penanganan
Tak Mau Generasi Rusak, Kejati Jabar Gencarkan JMS Disiplin dan Taat Hukum Harga Mati
Wali kota Bandung Ancam Copot Kepala RSUD, Bayi Tertukar Jangan Sampai Terjadi di Bandung
Pemkab Bandung Siapkan Rp3 Miliar Tangani Banjir dan Puting Beliung di 13 Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:37 WIB

Pangdam Siliwangi Luncurkan Program Bela Negara untuk Santri melalui SSC 2026

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

Pangdam Siliwangi Tekankan Nilai Silih Asah, Asih, Asuh dalam Halal Bihalal KBT Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 18:52 WIB

FKPPI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi.

Kamis, 16 April 2026 - 16:39 WIB

IKEA Hadir di King’s Shopping Center, Dorong Revitalisasi Pusat Kota Bandung

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Parkir Liar Kembali Marak, Dishub Kota Bandung Siapkan Inovasi Penanganan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!