Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

Tragedi pembunuhan satpam di Bogor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. DPRD Sukabumi melalui Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, mendesak penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal bagi pelaku. Keadilan harus ditegakkan, dan keluarga korban menjadi prioritas perhatian bersama.

GELIATMEDIA.COM – Tragedi pembunuhan yang menewaskan seorang satpam, Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Lawang Gintung, Kota Bogor, menarik perhatian publik dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan jika perlu hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan. Almarhum adalah seorang kepala keluarga yang sedang mencari nafkah. Insya Allah, beliau termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat berkunjung ke rumah duka pada Sabtu dini hari (18/1/2025).

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Hamzah, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi kepemimpinan Kapolresta Bogor yang baru, Kombes Pol Eko. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani kasus ini.

“Saya meminta Kapolresta Bogor untuk menindak pelaku dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena kasus ini melibatkan masyarakat kami di Palabuhanratu,” tegas Hamzah.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun ke-62 Bupati Asep Japar Dedikasi yang Tak Pernah Padam Untuk Sukabumi

Dalam pandangannya, kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku harus dijerat dengan Pasal 340, yang memungkinkan hukuman mati.

“Nyawa seseorang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan. Hukumannya jelas, dan jika ada bukti perencanaan, hukuman mati harus dijatuhkan,” katanya.

Selain memastikan pelaku dihukum maksimal, Hamzah juga menyerukan perhatian terhadap keluarga korban.

Septian meninggalkan seorang istri dan empat anak, salah satunya masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah berjanji untuk terus memberikan dukungan kepada keluarga tersebut.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Dukung Langkah Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Penanaman Jagung

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam waktu dekat, saya akan kembali menemui keluarga korban,” ungkapnya.

DPRD Sukabumi, lanjut Hamzah, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kita pastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sukabumi Lakukan Tes Urine Acak Personel
Longsor Tutup Akses Jalan Bagbagan–Kiaradua, Polres Sukabumi Lakukan Penanganan Cepat
Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Periksa Kesehatan Sapi Perah di Sukalarang
Momentum Isra Mi’raj, Polsek Pameungpeuk Rayakan Kenaikan Pangkat Lima Personel
Dinas Damkar Laksanakan Operasi Non Kebakaran, Evakuasi Korban Longsoran TPT di Palabuhanratu
Damkar Berhasil Evakuasi Korban Tertimbun Longsoran TPT di Palabuhanratu
Polemik KNPI Sukabumi, HIPPMA Pilih Sikap Tegak Lurus Berdasarkan Keyakinan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sukabumi Lakukan Tes Urine Acak Personel

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:02 WIB

Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:48 WIB

Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Periksa Kesehatan Sapi Perah di Sukalarang

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:34 WIB

Momentum Isra Mi’raj, Polsek Pameungpeuk Rayakan Kenaikan Pangkat Lima Personel

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:04 WIB

Dinas Damkar Laksanakan Operasi Non Kebakaran, Evakuasi Korban Longsoran TPT di Palabuhanratu

Berita Terbaru

Baperida Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

Rakor DPRD dan Baperida Bahas Optimalisasi Perda TJS PKBL

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:30 WIB

error: Content is protected !!