GELIATMEDIA.COM – Bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa (PSPD), Syarif Hidayat, dalam acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2025 dan Program Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang digelar secara virtual, Selasa (14/1/2025).
“Bantuan keuangan provinsi tetap memiliki nilai dan peruntukan yang sama seperti tahun 2024. Namun, ada tambahan kebijakan penting, yaitu pekerja konstruksi infrastruktur wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syarif.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
“Program ini sangat membantu, karena selain menjamin keselamatan pekerja, ada juga santunan yang diberikan apabila terjadi kecelakaan, termasuk untuk kasus meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu, Syarif menyoroti pentingnya percepatan proses pencairan dana provinsi bagi 5.312 desa di Jawa Barat.
Ia berharap seluruh desa dapat mengajukan pencairan dana ke provinsi paling lambat akhir Juni 2025. Khusus untuk 381 desa di Kabupaten Sukabumi, Syarif menargetkan pengajuan selesai pada akhir Mei 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan di tingkat desa, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.***