GELIATMEDIA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait implementasi dan pengawasan perizinan berbasis risiko di sektor perumahan. Acara ini berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di sebuah hotel di kawasan Selabintana, Sukabumi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan investasi berkualitas di bidang perumahan. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemaparannya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko dirancang untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perumahan. Selain itu, pengawasan terhadap perizinan juga diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Melalui pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha di sektor perumahan diharapkan dapat mengurus izin dengan lebih mudah, sementara pemerintah dapat lebih fokus pada pengawasan yang efektif. Hal ini akan menciptakan ekosistem usaha yang kondusif,” ujarnya.
DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan sektor perumahan melalui layanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.***