GELIATMEDIA.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus mengoptimalkan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program yang didukung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut diarahkan untuk memperluas akses air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga di berbagai wilayah.
Pembangunan Sarana Air Bersih tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik semata, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan, serta membantu menekan angka stunting melalui ketersediaan air bersih yang memadai.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan SAB dilengkapi dengan berbagai komponen pendukung, mulai dari pembuatan sumur bor dalam (deep well), pembangunan menara air dan toren berkapasitas 3.000 liter, jaringan distribusi hingga sambungan rumah (SR), serta berbagai perlengkapan penunjang operasional sistem penyediaan air bersih.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa anggaran pembangunan yang nilainya berada di atas Rp90 juta merupakan paket pekerjaan lengkap yang dirancang agar fasilitas dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Perlu dipahami bahwa anggaran pembangunan Sarana Air Bersih bukan hanya untuk pengeboran sumur atau pengadaan pompa air. Di dalamnya terdapat pembangunan sistem secara menyeluruh, mulai dari sumur bor, menara air, toren, jaringan distribusi hingga sambungan rumah dan peralatan pendukung lainnya. Tujuannya agar masyarakat dapat langsung menikmati layanan air bersih secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, besaran anggaran pada setiap lokasi dapat berbeda karena disesuaikan dengan kondisi lapangan, jumlah sambungan rumah yang dilayani, serta kebutuhan sarana pendukung yang diperlukan agar sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sendi menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi secara ketat agar hasil pekerjaan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas setiap pekerjaan. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa serta mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Disperkim tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga dan memelihara sarana yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh seluruh warga.
“Kami berharap masyarakat turut menjaga aset yang telah dibangun bersama. Sarana air bersih ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas hidup masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, program ini dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat yang luas,” pungkasnya.
Melalui pembangunan Sarana Air Bersih yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Disperkim berupaya memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap air bersih yang layak sebagai salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan.***
(Red)






