GELIATMEDIA.COM – DPRD Kota Bandung mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I. Ketiga raperda tersebut mencakup sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yakni pengelolaan sampah, pembangunan fasilitas publik, dan penguatan sektor keuangan daerah.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, regulasi yang diusulkan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu raperda yang mendapat perhatian khusus adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kota Bandung menilai regulasi tersebut perlu diperbarui seiring meningkatnya kompleksitas persoalan persampahan yang dihadapi kota metropolitan tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa tantangan pengelolaan sampah terus berkembang sehingga diperlukan kebijakan yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi terkini. Perubahan regulasi diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.
Selain itu, DPRD Kota Bandung juga akan membahas Raperda mengenai penganggaran tahun jamak atau multiyears untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. Kedua proyek tersebut diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang yang membutuhkan dukungan pembiayaan lintas tahun anggaran guna menjamin penyelesaian pembangunan secara optimal.
Pada sektor keuangan daerah, pembahasan juga mencakup Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat serta memberikan ruang usaha yang lebih luas bagi lembaga tersebut.
Proses pembahasan ketiga raperda akan berlanjut dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang dijadwalkan pada Jumat (19/6/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota Bandung atas pemandangan umum fraksi-fraksi.
Selanjutnya, DPRD Kota Bandung akan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji masing-masing raperda secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih responsif, efektif, dan siap menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.***
Reporter : Mia






