Pemkot Bandung Terapkan WFH dengan Pengawasan Ketat, Pimpinan Tetap Masuk dan Gowes Setiap Jumat

- Admin

Rabu, 1 April 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandung menerapkan skema WFH bagi ASN

Pemkot Bandung menerapkan skema WFH bagi ASN

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem pengawasan ketat. Di sisi lain, jajaran pimpinan menunjukkan komitmen dengan tetap hadir ke kantor serta menginisiasi kebijakan bersepeda setiap hari Jumat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat tetap diwajibkan hadir langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.

“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan 2025, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Meneladani Semangat Perjuangan

Ia juga menyampaikan bahwa setiap hari Jumat, pimpinan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berangkat ke kantor menggunakan sepeda sebagai bentuk keteladanan.

“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, memastikan pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang tengah disiapkan.

“Kami akan membangun sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dispar Kabupaten Sukabumi Studi Banding ke Garut, Pelajari Strategi Peningkatan PAD

Pemkot Bandung saat ini telah mengandalkan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang wajib digunakan seluruh ASN. Aplikasi tersebut mampu mendeteksi lokasi pegawai secara akurat sehingga meminimalisasi potensi manipulasi kehadiran.

“Absensi sekarang sudah menggunakan Gercep Mobile, sehingga tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.

Pengawasan terhadap ASN tidak hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas kerja sepanjang hari.

“Pengawasan dilakukan pada pagi, siang, dan sore hari, sehingga aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.

Selain itu, standar respons ASN juga diperketat. Mengacu pada pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam waktu lima menit dan membalas pesan WhatsApp dalam waktu tiga menit.

Baca Juga :  Bappelitbangda Tegaskan Komitmen Peningkatan Disiplin untuk Pelayanan Publik Berkualitas

“Jika ditelepon maksimal lima menit harus diangkat, dan pesan WhatsApp maksimal tiga menit harus dibalas,” tegas Evi.

Pemkot Bandung juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada dan saat ini sedang disusun lebih lanjut,” pungkasnya.***

 

 

Reporter : Mia

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dorong Dukungan Pusat untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Baperida Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Kecamatan Cikakak
Ketua DPRD Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila
Kepala Dinas Peternakan Dampingi Bupati Sukabumi Resmikan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Resmikan Gedung MUI di Cikembar, Dorong Penguatan Syiar Islam dan Sinergi Ulama-Umaro
Kadis Damkar Sukabumi Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa
Momentum Hari Lahir Pancasila, Aep Majmudin Ajak Warga Perkuat Nasionalisme

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:15 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dorong Dukungan Pusat untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Baperida Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:26 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Kecamatan Cikakak

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRD Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:16 WIB

Kepala Dinas Peternakan Dampingi Bupati Sukabumi Resmikan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!