GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem pengawasan ketat. Di sisi lain, jajaran pimpinan menunjukkan komitmen dengan tetap hadir ke kantor serta menginisiasi kebijakan bersepeda setiap hari Jumat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat tetap diwajibkan hadir langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.
“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa setiap hari Jumat, pimpinan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berangkat ke kantor menggunakan sepeda sebagai bentuk keteladanan.
“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, memastikan pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang tengah disiapkan.
“Kami akan membangun sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Pemkot Bandung saat ini telah mengandalkan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang wajib digunakan seluruh ASN. Aplikasi tersebut mampu mendeteksi lokasi pegawai secara akurat sehingga meminimalisasi potensi manipulasi kehadiran.
“Absensi sekarang sudah menggunakan Gercep Mobile, sehingga tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.
Pengawasan terhadap ASN tidak hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas kerja sepanjang hari.
“Pengawasan dilakukan pada pagi, siang, dan sore hari, sehingga aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.
Selain itu, standar respons ASN juga diperketat. Mengacu pada pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam waktu lima menit dan membalas pesan WhatsApp dalam waktu tiga menit.
“Jika ditelepon maksimal lima menit harus diangkat, dan pesan WhatsApp maksimal tiga menit harus dibalas,” tegas Evi.
Pemkot Bandung juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksinya ada dan saat ini sedang disusun lebih lanjut,” pungkasnya.***
Reporter : Mia






