GELIATMEDIA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja bersama Kantor ATR/BPN, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, serta para kepala desa, Senin (09/02/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi perizinan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Salah satu objek yang menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut adalah HGU Perkebunan Citando yang berada di wilayah Desa Cibodas dan Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu.
Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan lahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa evaluasi HGU penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya penelantaran lahan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar wilayah HGU.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan bahwa seluruh izin HGU dimanfaatkan sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik agraria, serta memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendorong koordinasi yang lebih intensif antara ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil evaluasi, sehingga pengelolaan lahan HGU di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.***
(Red)






